Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Pencurian Kamera dan HP di Kasihan Bantul Tak Akui Perbuatannya, Malah Bilang Begini
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi 14 Desember 2022 lalu. Korban yakni Reihan (20) kehilangan kamera dan
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polsek Kasihan menangkap seorang pelaku pencurian kamera dan handphone (HP).
Namun sejauh ini, pelaku yakni Budiatmoko (33) alias Moko warga Tegalrejo, Yogyakarta mengatakan tak mencurinya dan mengaku menemukannya di jalan.
Keterangan pelaku tersebut diduga bertujuan untuk mengaburkan penyidikan, dan polisi menemukan beberapa kejanggalan dari apa yang dikatakan pelaku.
Baca juga: Pemilik Sepeda Motor Misterius di Cangkringan Ditemukan di Bukit Sri Manganti
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi 14 Desember 2022 lalu. Korban yakni Reihan (20) kehilangan kamera dan HP yang biasa ia simpan di tokonya di daerah Ngestiharjo.
“Karena dua barangnya tidak ada dan tidak tahu siapa yang mengambil, korban pun melaporkan ke Polsek Kasihan,” ujarnya Rabu (11/1/2023).
Setelah mendapat laporan dari korban pada 3 Januari 2023 kemarin, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Dan hasilnya, pada tanggal 5 Januari petugas menemukan saksi yang kedapatan membawa HP milik korban.
Setelah melakukan interogasi, saksi tersebut mengakui bahwa hp tersebut dibelinya dari Moko.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi petugas, Moko mengaku menjual kameranya ke seseorang di daerah Maguwoharjo, Sleman. Polisi pun bergerak dan mengamankan barang bukti tersebut.
“Kedua barang tersebut, identik dengan barang milik korban yang hilang,” ucapnya.
Meski kedua barang bukti tersebut berhasil ditemukan, namun dari hasil pemeriksaan, pelaku tak mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku menemukan barang milik korban di tangga depan ruko korban.
“Tergeletak di tangga di luar ruko,” ucap tersangka saat diinterogasi petugas.
Moko juga menyatakan saat menemukan barang tersebut, dirinya tak sempat menanyakan ke warga sekitar karena dalam keadaan sepi. Dirinya pun mengaku sempat memantau sosial media di FB selama 4 hari dan tidak ada masyarakat yang melaporkan kehilangan. Dari situ dia pun menjual kedua barang tersebut.
“Kemarin sempat mantau 4 hari, nggak ada yang merasa kehilangan terus punya keinginan menjual,” katanya.
Olehnya, HP milik korban dijual seharga Rp 500 ribu dan kamera seharga Rp 5 juta.
“Uangnnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.
Namun demikian, Kapolsek Kasihan menyatakan apa yang dikatakan tersangka tersebut terasa janggal.
Kejanggalan pertama adalah, barang tersebut selalu disimpan oleh korban di dalam tokonya, namun tersangka mengaku menemukan di luar toko.
Selain itu, dari keterangan tersangka, ia sempat memantau sosial media selama empat hari hingga akhirnya memutuskan untuk menjualnya.
“Tidak logis, karena hilangnya itu tanggal 14 Desember dan dijual pada tanggal 15 Desember, itu dari keterangan pembeli,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Soal Pedagang Jalan Perwakilan yang Merasa Tertipu, Ini Tanggapan Pemda DIY
Saat diinterogasi, tersangka mengaku lupa kapan menemukan barang-barang tersebut. Diduga ia sengaja membuat alibi yang mengaburkan perbuatanya.
Atas kejanggalan tersebut, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolsek menyatakan bahwa tersangka ini tidak jujur dan mempersulit penyidikan, sementara dari hasil penelusuran, tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2010 silam.
“Pasal yang kita sangkakan 362 KUHP yakni tentang pencurian sesuai laporan korban. Tapi pengakuan tersangka, ia menemukan barang tersebut maka kita lapisi dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan kalau di persidangan dia mengaku membeli dari orang lain maka kami lapisi dengan pasal 480 KUHP,” tandasnya. (nto)
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.