Pemkab Sleman Minta SPPG Tanggung Biaya Pengobatan Bila Ada Kasus Keracunan MBG 

Pemkab meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan ikut bertanggungjawab soal biaya pengobatan pasien

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KERACUNAN MBG: Sejumlah siswa SMP di Mlati Kabupaten Sleman dibawa ke Puskesmas Mlati II pada Rabu (13/8/2025). Mereka bergejala mual diare hingga pusing Rabu pagi diduga akibat mengonsumsi menu MBG pada sehari sebelumnya. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengambil langkah tegas menyusul banyaknya siswa yang mengalami keracunan diduga pascamengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Sembada.

Pemkab meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan ikut bertanggungjawab soal biaya pengobatan pasien, apabila terjadi kasus keracunan akibat menu program tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, menyampaikan dalam kasus dugaan keracunan massal yang terjadi di Mlati, pada pertengahan Agustus lalu, soal tagihan pengobatan dari rumah sakit hingga saat ini belum sepenuhnya selesai. 

Dapur SPPG menganggap persoalan tersebut sudah selesai dengan mengganti biaya pasien rawat inap sejumlah Rp17 juta.

Padahal biaya pengobatan dari 373 pasien bergejala, baik rawat inap maupun rawat jalan, mencapai Rp47 juta. 

"Makanya kemudian kita tanyakan SOP-nya bagaimana. Kalau ada hal seperti ini, ada efek kurang baik bagaimana? Ternyata (dari sana) tidak ada, sehingga berarti tagihan (pengobatan) bagaimana," kata Agung, ditemui Selasa (30/9/2025). 

Berdasarkan data yang diterima Tribun Jogja, kasus keracunan yang diduga akibat MBG di Mlati, Sleman pada Agustus lalu menyebabkan 373 bergejala.

Jumlah tersebut berasal dari 14 sekolah tingkat SD hingga SMP.

Pihak SPPG menganggap dengan membiayai pasien rawat inap dianggap selesai.

Padahal siswa yang rawat jalan juga memerlukan pengobatan sehingga ada perbedaan tagihan. 

Baca juga: Rencana Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Ringroad Sleman Beroperasi Mei 2026 

Atas perbedaan itu, Pemkab Sleman berkirim surat kepada pihak terkait untuk menanyakan sekaligus meminta tanggapan atas kekurangan biaya tagihan yang harus dibayarkan di fasilitas kesehatan. Agung mengatakan bahwa saat ini, Pemkab Sleman telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan program MBG. Satgas ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program nasional ini agar cepat terlaksana. Termasuk untuk menjalin komunikasi lebih baik antara Pemkab dengan pihak BGN ataupun SPPG. 

Pemkab Sleman ingin mengklarifikasi kemampuan SPPG seperti apa dalam biaya pengobatan. 

"Iya ada pertemuan untuk mengklarifikasi kemampuannya (SPPG) seperti apa. Intinya kami nyuwun atensi saja. Jangan mengklaim sudah tapi ternyata banyak yang belum," ujar Agung, yang menjabat Wakil Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan MBG, Pemkab Sleman

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, mengatakan alur klaim tagihan pengobatan bagi keracunan pangan massal biasanya bermula dari rumah sakit yang menyampaikan tagihan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

Tagihan tersebut, dari Dinkes kemudian diklaimkan ke Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dinas Sosial.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved