Pemkab Sleman Minta SPPG Tanggung Biaya Pengobatan Bila Ada Kasus Keracunan MBG
Pemkab meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan ikut bertanggungjawab soal biaya pengobatan pasien
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengambil langkah tegas menyusul banyaknya siswa yang mengalami keracunan diduga pascamengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Sembada.
Pemkab meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan ikut bertanggungjawab soal biaya pengobatan pasien, apabila terjadi kasus keracunan akibat menu program tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, menyampaikan dalam kasus dugaan keracunan massal yang terjadi di Mlati, pada pertengahan Agustus lalu, soal tagihan pengobatan dari rumah sakit hingga saat ini belum sepenuhnya selesai.
Dapur SPPG menganggap persoalan tersebut sudah selesai dengan mengganti biaya pasien rawat inap sejumlah Rp17 juta.
Padahal biaya pengobatan dari 373 pasien bergejala, baik rawat inap maupun rawat jalan, mencapai Rp47 juta.
"Makanya kemudian kita tanyakan SOP-nya bagaimana. Kalau ada hal seperti ini, ada efek kurang baik bagaimana? Ternyata (dari sana) tidak ada, sehingga berarti tagihan (pengobatan) bagaimana," kata Agung, ditemui Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan data yang diterima Tribun Jogja, kasus keracunan yang diduga akibat MBG di Mlati, Sleman pada Agustus lalu menyebabkan 373 bergejala.
Jumlah tersebut berasal dari 14 sekolah tingkat SD hingga SMP.
Pihak SPPG menganggap dengan membiayai pasien rawat inap dianggap selesai.
Padahal siswa yang rawat jalan juga memerlukan pengobatan sehingga ada perbedaan tagihan.
Baca juga: Rencana Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Ringroad Sleman Beroperasi Mei 2026
Atas perbedaan itu, Pemkab Sleman berkirim surat kepada pihak terkait untuk menanyakan sekaligus meminta tanggapan atas kekurangan biaya tagihan yang harus dibayarkan di fasilitas kesehatan. Agung mengatakan bahwa saat ini, Pemkab Sleman telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan program MBG. Satgas ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program nasional ini agar cepat terlaksana. Termasuk untuk menjalin komunikasi lebih baik antara Pemkab dengan pihak BGN ataupun SPPG.
Pemkab Sleman ingin mengklarifikasi kemampuan SPPG seperti apa dalam biaya pengobatan.
"Iya ada pertemuan untuk mengklarifikasi kemampuannya (SPPG) seperti apa. Intinya kami nyuwun atensi saja. Jangan mengklaim sudah tapi ternyata banyak yang belum," ujar Agung, yang menjabat Wakil Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan MBG, Pemkab Sleman.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, mengatakan alur klaim tagihan pengobatan bagi keracunan pangan massal biasanya bermula dari rumah sakit yang menyampaikan tagihan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
Tagihan tersebut, dari Dinkes kemudian diklaimkan ke Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dinas Sosial.
Perkuat Koordinasi Lintas Lembaga, Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Program MBG |
![]() |
---|
Cucu Mahfud MD Harus Dirawat 4 Hari di Rumah Sakit karena jadi Korban Keracunan Program MBG di Yogya |
![]() |
---|
Catatan! Dari Total 24 SPPG MBG di Gunungkidul, Ternyata Hanya 1 yang Bersertifikat Laik Higiene |
![]() |
---|
Tak Satu pun SPPG MBG di Kota Yogya Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
![]() |
---|
Pemda DIY Dorong Pemerintah Pusat Segera Susun Aturan Teknis Program MBG 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.