Berita Kriminal Hari Ini

Pelaku Pencurian Kamera dan HP di Kasihan Bantul Tak Akui Perbuatannya, Malah Bilang Begini

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi 14 Desember 2022 lalu. Korban yakni Reihan (20) kehilangan kamera dan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari
Konferensi pers kasus pencurian di Polsek Kasihan, Rabu (11/1/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polsek Kasihan menangkap seorang pelaku pencurian kamera dan handphone (HP).

Namun sejauh ini, pelaku yakni Budiatmoko (33) alias Moko warga Tegalrejo, Yogyakarta mengatakan tak mencurinya dan mengaku menemukannya di jalan.

Keterangan pelaku tersebut diduga bertujuan untuk mengaburkan penyidikan, dan polisi menemukan beberapa kejanggalan dari apa yang dikatakan pelaku.

Baca juga: Pemilik Sepeda Motor Misterius di Cangkringan Ditemukan di Bukit Sri Manganti

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi 14 Desember 2022 lalu. Korban yakni Reihan (20) kehilangan kamera dan HP yang biasa ia simpan di tokonya di daerah Ngestiharjo.

“Karena dua barangnya tidak ada dan tidak tahu siapa yang mengambil, korban pun melaporkan ke Polsek Kasihan,” ujarnya Rabu (11/1/2023).

Setelah mendapat laporan dari korban pada 3 Januari 2023 kemarin, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Dan hasilnya, pada tanggal 5 Januari petugas menemukan saksi yang kedapatan membawa HP milik korban.

Setelah melakukan interogasi, saksi tersebut mengakui bahwa hp tersebut dibelinya dari Moko.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi petugas, Moko mengaku menjual kameranya ke seseorang di daerah Maguwoharjo, Sleman. Polisi pun bergerak dan mengamankan barang bukti tersebut.

“Kedua barang tersebut, identik dengan barang milik korban yang hilang,” ucapnya.  

Meski kedua barang bukti tersebut berhasil ditemukan, namun dari hasil pemeriksaan, pelaku tak mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku menemukan barang milik korban di tangga depan ruko korban.  

“Tergeletak di tangga di luar ruko,” ucap tersangka saat diinterogasi petugas.

Moko juga menyatakan saat menemukan barang tersebut, dirinya tak sempat menanyakan ke warga sekitar karena dalam keadaan sepi. Dirinya pun  mengaku sempat memantau sosial media di FB selama 4 hari dan tidak ada masyarakat yang melaporkan kehilangan. Dari situ dia pun menjual kedua barang tersebut.  

“Kemarin sempat mantau 4 hari, nggak ada yang merasa kehilangan terus punya keinginan menjual,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved