Tajir Melintir! Segini Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Ditangkap KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe adalah politikus Partai Demokrat. Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua sejak April 2013.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNNEWS
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah

itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja. 

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK karena dugaan kasus gratifikasi proyek infrastruktur senilai Rp 1 miliar. KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe

sebagai tersangka sejak 5 September 2022.

KPK juga meminta pihak imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. KPK juga meminta PPTAK membloki rekening terkait Gubernur Lukas Enember

dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar.

Namun selama ini KPK kesulitan menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe selalu mangkir untuk dimintai keterangan di KPK.

Pun saat penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe Selasa 10 Januari 2022, terjadi kerusuhan di Mako Brimob, Papua. Sejumlah massa dengan membawa senjata tajam

menyerang Mako Brimob usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sementara itu, bersamaan dengan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dilansir dari Kompas.com, Kepala

Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali dalam pesan

tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022). 

Ali menuturkan, dokumen hingga emas batangan yang ditemukan itu akan dianalisis dan disita untuk melengkapi barang bukti terkait dugaan suap dan gratifkasi yang

menyandung Lukas. 

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 13 Oktober, salah satunya kediaman Lukas. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen aliran uang yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. (Kompas/kontan)

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved