Tajir Melintir! Segini Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Ditangkap KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe adalah politikus Partai Demokrat. Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua sejak April 2013.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNNEWS
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Tribunjogja.com - Gubernur Papua Lukas Enembe adalah politikus Partai Demokrat. Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua sejak April 2013. Saat ini adalah periode kedua Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.

Sebelum menjadi Gubernur Papua, Lukas Enembe menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada tahun 2007 hingga 2012. Lukas Enembe juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati

Puncak Jaya dari tahun 2001 hingga 2006.

Sebelum terjun ke politisi, Lukas Enembe adalah PNS di kantor Sospol, Kabupaten Merauke. Lukas Enembe terjun ke politik sejak tahun 2001 dengan menjabat sebagai penasehat beberapa partai politik di Pegunungan Tengah. 

Tahun 2003, Lukas Enembe terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina DPW Partai Damai Sejahtera Pembaruan (PDS). 

Mulai tahun 2006, Lukas Enembe menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Jabatan ini diemban sampai sekarang.

Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gubernur Papua Lukas Enembe terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2022 untuk periodik

2021. Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 33,78 miliar.

Sebagian besar harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 13,6 miliar. Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki

harta kekayaan berupa 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Jayapura.

Gubernur Papua Lukas Enembe juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin berupa 4 unit mobil dengan total aset senilai Rp 932,48 juta. Gubernur

Papua Lukas Enembe juga memiliki harta kekayaan berupa surat berharga senilai Rp 1,26 miliar dan harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 17,98 miliar.

Sesuai LHKPN, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 33.784.396.870.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1).

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah

itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja. 

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK karena dugaan kasus gratifikasi proyek infrastruktur senilai Rp 1 miliar. KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe

sebagai tersangka sejak 5 September 2022.

KPK juga meminta pihak imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. KPK juga meminta PPTAK membloki rekening terkait Gubernur Lukas Enember

dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar.

Namun selama ini KPK kesulitan menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe selalu mangkir untuk dimintai keterangan di KPK.

Pun saat penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe Selasa 10 Januari 2022, terjadi kerusuhan di Mako Brimob, Papua. Sejumlah massa dengan membawa senjata tajam

menyerang Mako Brimob usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sementara itu, bersamaan dengan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dilansir dari Kompas.com, Kepala

Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali dalam pesan

tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022). 

Ali menuturkan, dokumen hingga emas batangan yang ditemukan itu akan dianalisis dan disita untuk melengkapi barang bukti terkait dugaan suap dan gratifkasi yang

menyandung Lukas. 

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 13 Oktober, salah satunya kediaman Lukas. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen aliran uang yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. (Kompas/kontan)

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved