Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Fokus Pencarian Barang Hasil Curian di Rumah Jaksa yang Dibuang Oleh Pelaku

Polisi akan mencari barang bukti hasil pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir dihilangkan oleh kedua pelaku SIP

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi akan mencari barang bukti hasil pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir dihilangkan oleh kedua pelaku SIP dan JN.

Sebagaimana diketahui terdapat sejumlah barang yang dicuri dari rumah jaksa KPK berinisial FAN itu yakni tas ransel berisi laptop, hard disk, serta barang penting lain.

Baca juga: UPDATE Terkini Dua Korban Longsor Galian Pondasi di Sleman, Satu Orang Operasi Tulang Belakang

Dua pelaku juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV rumah korban pada saat mereka beraksi.

"Fokus kami mencari barang bukti khususnya barang bukti yang hilang. Apakah dibuang apakah dijual semua kemungkinan itu masih ada. Mudah-mudahan barang itu bisa kami kembalikan ke korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023).

Dia menjelaskan, pihak kepolisian juga akan mendalami apakah terdapat aktor intelektual dibalik aksi kedua pelaku pencurian di rumah yang terletak di Jalan Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta itu.

Sebab barang berharga milik korban pada saat kejadian bukan hanya sebuah laptop dan hard disk saja.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Kalaupun ada (aktor intelektual) kami akan tetapkan sebagai tersangka. Dan kalaupun tidak ada, kamu semua akan lakukan penyelidikan. Faktanya saat ini masih dua tersangka yang kami lakukan penyidikan," jelasnya.

Nuredy menjelaskan, terkait isi file di dalam laptop maupun hard disk yang hilang bukan fokus kepolisian.

Baca juga: Harga Pertamax Turun, Pengecer di Yogyakarta Bakal Ikut Lakukan Penyesuaian

Sehingga pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah di dalam laptop itu terdapat file penting yang menjadi bahan persidangan oleh FAN atas kasus yang sedang ditangani.

"Kami hanya fokus kepada barang bukti atau barang yang hilang. Masalah isi itu kaitannya sama yang punya. Tersangka kami sangkakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," tegasnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved