Rehab RTLH di Jawa Tengah Mencapai 1.041.894 Unit

Pembangunan rumah warga miskin yang tidak layak huni di Jawa Tengah sejak 2013 telah mencapai lebih dari satu juta unit.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Jawa Tengah telah mencapai 1.041.894 unit. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Pembangunan rumah warga miskin yang tidak layak huni di Jawa Tengah sejak 2013 telah mencapai lebih dari satu juta unit.

Dana disokong secara gotong royong dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqah (Baznas).

Sub Koordinator Perumahan Swadaya Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Maharani Trihapsari menuturkan rehab rumah tidak layak huni RTLH telah mencapai 1.041.894 unit.

Baca juga: PAD Wisata 2022 Gunungkidul Capai Rp 20,87 Miliar

Waktu Ganjar awal menjabat, kata dia, jumlah RTLH di Jateng sebanyak 1,682 juta.

Setelah digenjot dengan dana gotong royong, jumlahnya menyusut hingga 640.838 unit pada akhir Desember 2022.

Pembangunan RTLH ini menggunakan dan dari berbagai sumber. Dari APBD Pemprov Jateng, APBN pemerintah pusat, APBD pemerintah kabupaten kota, Baznas Jateng dan kab/kota, dan sumbangan CSR berbagai perusahaan.

Tiap warga menerima jumlah yang berbeda-beda. Mulai dari Rp12 juta hingga Rp50 juta, bergantung sumber anggarannya.

"Bantuannya sudah diterimakan berupa material. Jadi tinggal membangun," paparnya.

Rani menyebut, program pembangunan RTLH sudah sesuai sasaran.

Sebab, selain pendataan, juga dilakukan verifikasi dan validasi.

"Kami pastikan yang menerima bantuan memang sesuai sasaran. Karena data yang masuk akan diverifikasi dan validasi," tegasnya.

Ketua Baznas Jawa Tengah KH Ahmad Daroji mengatakan, Baznas sudah lama bekerjasama dengan Pemprov Jateng dalam program-program pengentasan kemiskinan.

Sebanyak 60 persen dana zakat digunakan untuk membantu fakir miskin.

Rinciannya, 20 persen bantuan konsumtif dan 40 persen bantuan produktif.

Daroji menjelaskan sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan juga dilakukan Baznas kabupaten/kota. Salah satu caranya lewat pembangunan rumah tidak layak huni.

Baca juga: KPU Purworejo Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS di 30 Desa dari 5 Kecamatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved