Berita Purworejo

KPU Purworejo Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS di 30 Desa dari 5 Kecamatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo memperpanjang pendaftaran anggota panitia penyelenggara pemilu tingkat desa/ kelurahan atau biasa

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Ketua Divisi Sosdiklih Permas KPU Purworejo, Imam Turmudi, saat ditemui di ruangannya, Senin (2/1/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo memperpanjang pendaftaran anggota panitia penyelenggara pemilu tingkat desa/ kelurahan atau biasa disebut panitia pemilihan suara (PPS).

Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS itu dilaksanakan sejak 31 Desember 2022 - 2 Januari 2023 untuk 30 desa dari 5 Kecamatan di Kabupaten Purworejo, yakni Kecamatan Butuh, Kecamatan Bener, Kecamatan Kutoarjo, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Grabag. 

Sebelumnya, KPU Purworejo telah membuka pendaftaran calon anggota PPS secara online melalui SIABAK pada 18-30 Desember 2022 lalu. 

Baca juga: Pemkot Magelang Luncurkan Aplikasi Srikandi untuk Permudah Kearsipan

Perpanjangan tersebut digelar karena jumlah pendaftar calon PPS di 30 desa terkait belum memenuhi minimal kuota kebutuhan.  

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Purworejo, Imam Turmudi, mengungkapkan jumlah kebutuhan anggota PPS tiap desa/kelurahan adalah 3 orang.

Namun, saat seleksi, pihaknya mematok target pendaftar 2 kali kebutuhan atau minimal 6 orang tiap desa. 

"Di 30 Desa yang kami lakukan perpanjangan pendaftaran itu belum memenuhi minimal kebutuhan. Jadi ada yang baru mendaftar 4 orang atau 5 orang, tapi cuma kurang sedikit antara 1-2 orang saja. Saat ini kami terus dorong, harapnnya terpenuhi di seluruh Kabupaten Purworejo (2 kali kebutuhan atau 6 orang pendaftar)," jelasnya kepada Tribunjogja.com, Senin (2/1/2023). 

Imam menilai antusis masyarakat Purworejo untuk menjadi anggota PPS pemilu 2024 cukup tinggi, meskipun ada 30 desa yang harus dilaksanakan perpanjangan.

Hingga Senin (2/1/2023), pihaknya mencatat lebih dari 3.000 orang yang telah mendaftar. 

Padahal, total kebutuhan PPS se-Kabupaten Purworejo adalah sebanyak 1.482 orang yang akan ditugaskan di 494 Desa/Kelurahan. 

Nantinya, 3.000-an ornag itu akan mengikuti serangkaian tes seleksi mulai dari administrasi, tertulis, hingga wawancara, sebelum akhirnya dilantik pada akhir Januari 2023. 

"Syarat pendaftaran masih sama seperti rekrutmen PPK beberapa waktu lalu. Bedanya terletak pada tes tertulis yang akan kami gelar untuk PPS. Kalau di PPK kemarin tesnya kan pakai komputer atau sistem CAT. Tetapi kali ini, tes PPS benar-benar tes tertulis, mengingat sarana prasarananya tidak memadai jika mengadakan tes CAT," urainya. 

Tes tertulis itu rencananya akan digelar pada 6-11 Januari 2023. 

Baca juga: Pakai Alat Manual, Pencarian Korban Tertimbun Longsor Pondasi Perumahan di Ngemplak Dilanjutkan 

Sementara itu, beberapa waktu lalu KPU Purworejo juga telah selesai mengelar rangkaian seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, terdapat 80 orang yang dinyatakan lolos jadi anggota PPK di 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo.

Mereka rencananya akan dilantik pada Rabu (4/1/2022). 

"Setelah dilantik, anggota PPK akan langsung ditugaskan untuk membantu KPU dalam melaksanakan rangkaian tes tertulis untuk calon anggota PPS," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved