PPKM Resmi Dicabut, Pemkab Kulon Progo Siapkan 3 Upaya Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyiapkan 3 upaya untuk mengantisipasi lonjakan Kasus Covid-19.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Sri Budi Utami, saat ditemui seusai rakor PPKM, Senin (2/1/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh pemerintah.

Pascapencabutan kebijakan PPKM tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyiapkan 3 upaya untuk mengantisipasi lonjakan Kasus Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo, Sri Budi Utami, mengatakan upaya pertama yakni memastikan kesiapan fasilitas kesehatan. 

Ketika terjadi lonjakan Kasus Covid-19 maka harus siap baik 3T (testing, tracing, treatment) maupun tempat tidur (TT) isolasi.

"Yang buat resah, jumlah pasien melebihi kapasitas rumah sakit. Semuanya akan aman jika jumlah pasien yang harus dirawat inap di bawah kapasitas," kata Sri Budi saat ditemui seusai rapat koordinasi PPKM, Senin (2/1/2023).

Sementara ini, lanjutnya, Dinkes Kulon Progo masih menyiagakan 79 TT di rumah sakit pemerintah dan swasta.

Kedua, percepatan pemberian vaksinasi Covid-19 terutama booster atau dosis penguat.

Dijelaskan Sri Budi, pertimbangan pencabutan PPKM karena imunitas masyarakat terhadap penularan covid-19 cukup tinggi. 

Pada Juli 2022, imunitas masyarakat di angka 80 persen. Sekarang lebih dari 90 persen.

Dinkes Kulon Progo berharap bisa mencapai target vaksinasi covid-19 yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Karena kita masih 30 persen. Harapannya, minimal 50 persen. Lebih bagus lagi jika tercapai 70 persen," ucapnya.

Selain vaksinasi, juga sudah ada intervensi medis seperti obat yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 sudah tersedia.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan (prokes) dan meningkatkan imunitas tubuh. 

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana, melanjutkan meski status PPKM dicabut namun penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang bencana non alam penyebaran covid-19 belum dicabut.

Menurut Tri, ekonomi juga berbiaya tinggi imbas dari PPKM. Ia mencontohkan, gedung pertemuan yang semestinya untuk 200 orang hanya boleh untuk 100 orang dengan biaya 200 orang atau penuh.

Pascapencabutan PPKM, ia mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya tetap memperketat prokes. 

"Imbauan meski tidak ada pembatasan namun prokes tetap berjalan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved