Ini Langkah Pemda DIY Setelah Kebijakan PPKM Resmi Dicabut

Aji menjelaskan, penghentian PPKM bukan berarti seluruh urusan mengenai penangan Covid-19 akan ikut berakhir.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

"Tetapi bagaimana mencegah dirumah dan masing-masing diri kita serahkan ke masyarakat. Maka ini (Covid-19) juga seperti itu. Bagaimana pencegahan dilakukan masyarakat tetapi pemerintah memberikan fasilitasi misal terkait vaksinasi dan sebagainya," ujarnya.

Masyarakat juga diminta tak perlu khawatir, sebab pembiayaan Covid-19 masih ditanggung pemerintah meski status PPKM telah dicabut.

"Pemerintah masih menyediakan pembiayaan Covid-19. Kemudian tracing juga masih dilakukan pemerintah," ujarnya.

Kemudian untuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat padukuhan hingga pemerintah kalurahan dan kapanewon maupun kemantren juga menyesuaikan.

Termasuk Satgas Covid-19 di lingkungan pendidikan juga sudah diperkenankan untuk dibubarkan.

"Ya, kalau itu (satgas) kan juga diatur PPKM. Jadi kalau sudah tidak diatur PPKM (dibubarkan) gak ada masalah. Tapi manti pemerintah daerah akan menyikapi apa yang terjadi dimasyarakat dan isinya Inmendagri seperti apa," tegasya.

Berakhirnya PPKM juga berpengaruh terhadap skema pengadaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Secara postur APBD, kini tidak ada lagi penganggaran khusus untuk penanganan Covid-19.

"Tidak ada alokasi khusus untuk Covid-19. Tetapi kami sudah siapkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Jadi sifatnya sekarang tidak dianggaran melalui APBD. Tetapi kondisional dari BTT," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana.

Huda menyatakan pihaknya pun merespon baik kebijakan pencabutan PPKM di Indonesia.

Ia juga optimis masyarakat dapat terbiasa dengan protokol kesehatan (prokes) jika beraktivitas di luar rumah.

"Ini sangat positif. Karena masyarakat juga saya pikir sudah terbiasa dengan prokes," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved