Ini Langkah Pemda DIY Setelah Kebijakan PPKM Resmi Dicabut

Aji menjelaskan, penghentian PPKM bukan berarti seluruh urusan mengenai penangan Covid-19 akan ikut berakhir.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, terkait langkah lanjutan setelah pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, seusai mengikuti video conference (vidcon) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Vidcon tersebut, kata Aji, membahas tindak lanjut pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Tadi disampaikan bahwa PPKM itu sudah segera diakhiri. Berhubung kasus di Indonesia rata-rata sudah melandai," kata Baskara Aji, di Kepatihan, Senin (2/1/2022).

Aji menjelaskan, penghentian PPKM bukan berarti seluruh urusan mengenai penangan Covid-19 akan ikut berakhir.

Sebab meskipun status PPKM akan diakhiri, akan tetapi status kedarutatannya masih berlaku.

"Karena kedaruratan atau PPKM itu tidak menghilangkan bahwa itu masih menjadi pandemi. Sebab yang menyatakan pandemi kan WHO. WHO sampai sekarang ini kan masih mengatakan bahwa Covid-19 masih ada. Nah, PPKM ini kan yang mengatur pembatasan yang ada di Indonesia kan itu berakhir. Tapi terkait kedaruratan itu masih berlangsung," ungkapnya.

Sementara untuk regulasi terbaru tingkat daerah yang nantinya digunakan untuk mengawal barakhirnya PPKM, pemerintah DIY masih harus mempelajari terlebih dahulu isi Instruksi Mengagri mengenai pencabutan PPKM.

"Kalau dari hasil yang kami pelajari nantinya kalau regulasi tingkat daerah masih diperlukan maka pak Gubernur akan membuat regulasi itu. Tapi karena sekarang belum turun instruksi mendagrinya seperti apa maka kami masih belum bahas soal itu," jelasnya.

Kasus Covid-19 Masih Terjadi

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes), kasus Covid-19 di DIY masih juga dijumpai setiap harinya.

Oleh sebab itu, Baskara Aji menyampaikan berakhirnya PPKM bukan berarti kewaspadaan akan Covid-19 dihilangkan.

Dia menganalogikan virus Covid-19 saat ini tak jauh berbeda situasinya dengan virus influenza, TBC dan penyakit demam berdarah.

"Influensa, DB kan itu sebenarnya penyakit menular yang perlu kita waspadai. Hanya intervensi pemerintah yang berkurang. Seperti BD, TBC dan Influensa itu tingkatannya masing-masing. Ifluensa sudah gak ada lagi intervensi pemerintah. Karena orang sudah tahu kalau kena, datang ke rumah sakit untuk minta imunisasi," jelasnya.

Kemudian untuk intervensi pemerintah terhadap penularan demam berdarah, pemerintah sudah melayani dengan penyemprotan jentik nyamuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved