Ini Langkah Pemda DIY Setelah Kebijakan PPKM Resmi Dicabut
Aji menjelaskan, penghentian PPKM bukan berarti seluruh urusan mengenai penangan Covid-19 akan ikut berakhir.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, terkait langkah lanjutan setelah pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, seusai mengikuti video conference (vidcon) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Vidcon tersebut, kata Aji, membahas tindak lanjut pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Tadi disampaikan bahwa PPKM itu sudah segera diakhiri. Berhubung kasus di Indonesia rata-rata sudah melandai," kata Baskara Aji, di Kepatihan, Senin (2/1/2022).
Aji menjelaskan, penghentian PPKM bukan berarti seluruh urusan mengenai penangan Covid-19 akan ikut berakhir.
Sebab meskipun status PPKM akan diakhiri, akan tetapi status kedarutatannya masih berlaku.
"Karena kedaruratan atau PPKM itu tidak menghilangkan bahwa itu masih menjadi pandemi. Sebab yang menyatakan pandemi kan WHO. WHO sampai sekarang ini kan masih mengatakan bahwa Covid-19 masih ada. Nah, PPKM ini kan yang mengatur pembatasan yang ada di Indonesia kan itu berakhir. Tapi terkait kedaruratan itu masih berlangsung," ungkapnya.
Sementara untuk regulasi terbaru tingkat daerah yang nantinya digunakan untuk mengawal barakhirnya PPKM, pemerintah DIY masih harus mempelajari terlebih dahulu isi Instruksi Mengagri mengenai pencabutan PPKM.
"Kalau dari hasil yang kami pelajari nantinya kalau regulasi tingkat daerah masih diperlukan maka pak Gubernur akan membuat regulasi itu. Tapi karena sekarang belum turun instruksi mendagrinya seperti apa maka kami masih belum bahas soal itu," jelasnya.
Kasus Covid-19 Masih Terjadi
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes), kasus Covid-19 di DIY masih juga dijumpai setiap harinya.
Oleh sebab itu, Baskara Aji menyampaikan berakhirnya PPKM bukan berarti kewaspadaan akan Covid-19 dihilangkan.
Dia menganalogikan virus Covid-19 saat ini tak jauh berbeda situasinya dengan virus influenza, TBC dan penyakit demam berdarah.
"Influensa, DB kan itu sebenarnya penyakit menular yang perlu kita waspadai. Hanya intervensi pemerintah yang berkurang. Seperti BD, TBC dan Influensa itu tingkatannya masing-masing. Ifluensa sudah gak ada lagi intervensi pemerintah. Karena orang sudah tahu kalau kena, datang ke rumah sakit untuk minta imunisasi," jelasnya.
Kemudian untuk intervensi pemerintah terhadap penularan demam berdarah, pemerintah sudah melayani dengan penyemprotan jentik nyamuk.
"Tetapi bagaimana mencegah dirumah dan masing-masing diri kita serahkan ke masyarakat. Maka ini (Covid-19) juga seperti itu. Bagaimana pencegahan dilakukan masyarakat tetapi pemerintah memberikan fasilitasi misal terkait vaksinasi dan sebagainya," ujarnya.
Masyarakat juga diminta tak perlu khawatir, sebab pembiayaan Covid-19 masih ditanggung pemerintah meski status PPKM telah dicabut.
"Pemerintah masih menyediakan pembiayaan Covid-19. Kemudian tracing juga masih dilakukan pemerintah," ujarnya.
Kemudian untuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat padukuhan hingga pemerintah kalurahan dan kapanewon maupun kemantren juga menyesuaikan.
Termasuk Satgas Covid-19 di lingkungan pendidikan juga sudah diperkenankan untuk dibubarkan.
"Ya, kalau itu (satgas) kan juga diatur PPKM. Jadi kalau sudah tidak diatur PPKM (dibubarkan) gak ada masalah. Tapi manti pemerintah daerah akan menyikapi apa yang terjadi dimasyarakat dan isinya Inmendagri seperti apa," tegasya.
Berakhirnya PPKM juga berpengaruh terhadap skema pengadaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Secara postur APBD, kini tidak ada lagi penganggaran khusus untuk penanganan Covid-19.
"Tidak ada alokasi khusus untuk Covid-19. Tetapi kami sudah siapkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Jadi sifatnya sekarang tidak dianggaran melalui APBD. Tetapi kondisional dari BTT," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana.
Huda menyatakan pihaknya pun merespon baik kebijakan pencabutan PPKM di Indonesia.
Ia juga optimis masyarakat dapat terbiasa dengan protokol kesehatan (prokes) jika beraktivitas di luar rumah.
"Ini sangat positif. Karena masyarakat juga saya pikir sudah terbiasa dengan prokes," pungkasnya. (*)
Pemda DIY
PPKM dicabut
Sekda DIY
Kadarmanta Baskara Aji
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.