Aturan Baru Pajak Penghasilan, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Simulasi Penghitungannya

Dalam aturan baru soal pajak penghasilan ini, ada perubahan terkait batas penghasilan yang dikenai pajak oleh pemerintah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
DOK. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

( komppas.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved