Aturan Baru Pajak Penghasilan, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Simulasi Penghitungannya
Dalam aturan baru soal pajak penghasilan ini, ada perubahan terkait batas penghasilan yang dikenai pajak oleh pemerintah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan bakal menerapkan aturan terbaru terkait pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.
Dalam aturan baru soal pajak penghasilan ini, ada perubahan terkait batas penghasilan yang dikenai pajak oleh pemerintah.
Dikutip dari kompas.com, Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan penjelasan serta simulasi penghitungan besaran pajak yang akan diterapkan terhadap penghasilan.
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.
Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Menkeu Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 dalam sebulan.
"Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya," jelas Sri Mulyani.
Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan.
Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.
"Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Sri Mulyani.
Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
( komppas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen"
Pelajar di Kulon Progo Diajak Pahami Manfaat Pajak Lewat 'Pajak Bertutur' |
![]() |
---|
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Guru Besar UMY Soroti Tunjangan Fantastis DPR: Itu Beban Pajak yang Ditanggung Rakyat |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Rayakan Ultah Sri Mulyani, ADAKSI Kirim Bunga ‘Tolak Kapitalisasi Kampus’ ke Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.