Jimat Bisa Bikin Percaya Diri, tapi Tidak untuk Lolos dari Polisi
Ketika ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, pelaku membawa sejumlah benda-benda yang diakui sebagai jimat berupa cincin, batu, minyak wangi
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Joko Widiyarso
Tanpa mengulur waktu, Sat Reskrim langsung mengejar tersangka yang saat itu sedang berada di atas mobil tipe minibus warna abu-abu sedang menuju ke arah Yogyakarta.
Ketiga tersangka diringkus polisi tanpa perlawanan saat itu.
"Ketiga tersangka ini, sebelumnya memang sudah merencanakan dua minggu sebelumnya," ucapnya.
Saat itu mereka memancing dan saat itu merencanakan pencurian dengan pemberatan. Inisial PS ini sempat belanja di TKP.
Ketiga tersangka, lanjut Iptu Umar bahkan sempat bertemu kembali di Kabupaten Bantul dan iuran Rp 2,5 juta untuk membeli barang-barang yang digunakan untuk mempermudah pencurian seperti linggis, gunting besi beton dan lainnya.
"Korban (pemilik minimarket) sempat memergoki aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat dini hari tersebut," jelasnya.
“Saat itu korban hendak ke masjid untuk salat subuh, namun karena takut dia kembali ke rumah dan mengecek toko lewat CCTV.
Saat itu, para tersangka dari rekaman CCTV sedang beraksi menguras 465 slop rokok miliknya.
Ratusan slop rokok itu setara dengan uang Rp 86,5 juta.
"Setelah mencuri, mereka pergi untuk mencuri ke arah Jawa Timur, namun di sana tak ada hasil. Saat kembali ke Klaten kita ketahui dan langsung kita tangkap," jelasnya.
Sementara itu, PS (40) mengaku jika ide pencurian itu dilakukan secara bersama-sama karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Ke TKP naik mobil dan membuka pintu toko caranya dengan mencongkel. Yang diambil rokok dijual ke Jakarta dengan senilai Rp 37 juta. Uangnya untuk foya-foya," katanya.
Kemudian kata dia, saat beraksi juga menggunakan jimat biar percaya diri dan tidak ketahuan dalam melakukan aksi pencurian.
"Jimatnya untuk memantapkan diri agar mantap dan tidak ketahuan," imbuhnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 1 Ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.