Jimat Bisa Bikin Percaya Diri, tapi Tidak untuk Lolos dari Polisi

Ketika ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, pelaku membawa sejumlah benda-benda yang diakui sebagai jimat berupa cincin, batu, minyak wangi

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Jimat mungkin bisa bikin percaya diri, tapi tidak bisa untuk lolos dari polisi. Tiga tersangka (baju tahanan) pembobol minimarket di Jalan Penggung-Jatinom, Kabupaten Klaten dihadirkan di Mapolres setempat saat konferensi pers, Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jimat atau benda yang dianggap memiliki ilmu sihir mungkin bisa membuat percaya diri, tetapi tidak bisa membuat pemiliknya lolos dari polisi.

Itu dibuktikan oleh kawanan pencuri yang membobol minimarket di Jalan Raya Penggung-Jatinom, Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.

Mereka akhirnya digelandang jajaran Polres Klaten setelah aksi pencurian yang terjadi pada Senin (21/11/2022) dini hari lalu.

Sebanyak tiga terduga pelaku pencuri yakni, PS (40) dan EA (34) warga Kabupaten Bantul dan IAS (24) warga Kota Yogyakarta akhirnya diamankan di Mapolres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten, pelaku membawa sejumlah benda-benda yang diakui sebagai jimat berupa cincin, batu, minyak wangi, kain, kertas putih dan lainnya.

Gerombolan pencuri itu membawa jimat tersebut dengan alasan untuk menambah kepercayaan dirinya dalam melakukan aksi pencurian.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan modus pencurian yang dilakukan ketiga pelaku yakni dengan memotong gembok minimarket menggunakan gunting besi beton.

"Ketiganya warga Bantul dan Yogyakarta, modus operandi tersangka dengan memotong gembok pakai gunting besi beton," ujarnya di Mapolres Klaten, Kamis (15/12/2022).

Kompol Tri Wahyuni melanjutkan, saat menangkap ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Tidak hanya jimat, polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus warna abu-abu yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Selain itu, uang tunai hasil mencuri senilai Rp 11 juta hingga beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi di minimarket Jalan Penggung-Jatinom tersebut.

Menyerah tanpa perlawanan

KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar dan dalam minimarket juga dipelajari oleh pihaknya untuk mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri para pelaku.

Pada Senin (8/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka yang sedang dalam perjalanan di Jalan Yogyakarta-Solo dekat pertigaan Masjid Al Aqsa Klaten.

Tanpa mengulur waktu, Sat Reskrim langsung mengejar tersangka yang saat itu sedang berada di atas mobil tipe minibus warna abu-abu sedang menuju ke arah Yogyakarta.

Ketiga tersangka diringkus polisi tanpa perlawanan saat itu.

"Ketiga tersangka ini, sebelumnya memang sudah merencanakan dua minggu sebelumnya," ucapnya.

Saat itu mereka memancing dan saat itu merencanakan pencurian dengan pemberatan. Inisial PS ini sempat belanja di TKP.

Ketiga tersangka, lanjut Iptu Umar bahkan sempat bertemu kembali di Kabupaten Bantul dan iuran Rp 2,5 juta untuk membeli barang-barang yang digunakan untuk mempermudah pencurian seperti linggis, gunting besi beton dan lainnya.

"Korban (pemilik minimarket) sempat memergoki aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat dini hari tersebut," jelasnya.

“Saat itu korban hendak ke masjid untuk salat subuh, namun karena takut dia kembali ke rumah dan mengecek toko lewat CCTV.

Saat itu, para tersangka dari rekaman CCTV sedang beraksi menguras 465 slop rokok miliknya.

Ratusan slop rokok itu setara dengan uang Rp 86,5 juta.

"Setelah mencuri, mereka pergi untuk mencuri ke arah Jawa Timur, namun di sana tak ada hasil. Saat kembali ke Klaten kita ketahui dan langsung kita tangkap," jelasnya.

Sementara itu, PS (40) mengaku jika ide pencurian itu dilakukan secara bersama-sama karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Ke TKP naik mobil dan membuka pintu toko caranya dengan mencongkel. Yang diambil rokok dijual ke Jakarta dengan senilai Rp 37 juta. Uangnya untuk foya-foya," katanya.

Kemudian kata dia, saat beraksi juga menggunakan jimat biar percaya diri dan tidak ketahuan dalam melakukan aksi pencurian.

"Jimatnya untuk memantapkan diri agar mantap dan tidak ketahuan," imbuhnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 1 Ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved