Sekeluarga Ditemukan Meninggal
AKHIR KISAH Anak Racuni Sekeluarga di Magelang, Investasi Palsu Lahan Parkir Yogyakarta
Kasus anak racuni orangtua dan kakak kandung di Magelang menemukan fakta baru. erbohong kepada orangtua soal investasi sebesar Rp400 juta.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
"Setiap bulannya tersangka ini memberikan kembali sejumlah Rp40 juta.
"Jadi, selama tiga bulan sejumlah Rp120 juta tersebut sudah dikembalikan kepada orangtuanya. Dan, sisanya, Rp280 juta digunakan tersangka sendiri untuk foya-foya,"terangnya.
Lanjut dia, karena seringnya ditanya, ditagih, dan sebagainya, dan tersangka tidak bisa memberikan alasan apapun.
Membuat faktor inilah menjadi satu di antara pemicu yang membuat tersangka gelap mata hingga menghabisi nyawa orang terdekatnya, yakni ayah , ibu, dan kakak kandungnya.
"Apalagi mungkin karena juga tersangka yang biasanya mendapatkan uang jajan dari kedua orangtuanya, karena ortunya juga baru selesai pensiun. Disitulah puncak untuk tersangka memiliki niat pembunuhan kepada kedua orang tuanya, dan kakak kandungnya,"ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap menyangkakan pasal 340 KUHPidana dengan Juncto 338 yakni tentang pembunuhan berencana yang mana ancamannya adalah hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Apapun motifnya apapun keterangan dari tersangka yang jelas kami dari pihak kepolisian, terlebih dari penyidik sudah mengumpulkan beberapa bukti yang akan dijadikan barang bukti.
"Termasuk juga keterangan daripada para saksi dan keterangan daripada tersangka. Sehingga menguatkan kami untuk dapat membuktikan kejadian tersebut. Di mana, proses penyidikan tetap berjalan, sesuai dengan pasal yang kami sangkakan sebelumnya,"urainya. ( Tribunjogja.com/Ndg)