Sekeluarga Ditemukan Meninggal
AKHIR KISAH Anak Racuni Sekeluarga di Magelang, Investasi Palsu Lahan Parkir Yogyakarta
Kasus anak racuni orangtua dan kakak kandung di Magelang menemukan fakta baru. erbohong kepada orangtua soal investasi sebesar Rp400 juta.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Kasus anak racuni orangtua dan kakak kandung di Magelang menemukan fakta baru, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka DDS alias Dheo, tersangka utama pada kasus itu.
Pelaku ternyata melakukan beberapa kebohongan, soal status pekerjaan dan dia terungkap berbohong kepada orangtua soal investasi sebesar Rp400 juta.

Uang sebesar itu adalah akal-akal tersangka yang meminta modal kepada orangtuanya ketika masih hidup.
Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan, uang investasi ini diminta tersangka dengan alasan investasi perluasan lahan parkir bersama temannya di wilayah Yogyakarta.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, namun semua itu tak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan digunakan untuk kepentingan yang lain.
Parahnya uang itu pula yang dipakai oleh tersangka untuk membeli zat kimia guna membunuh keluarganya.
"Selain itu, uang itu juga untuk membeli zat kimia yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga terdekatnya, kedua orang tua dan kakak kandungnya,"ujarnya di Mapolresta Magelang, Rabu (07/12/2022).
Kebohongan soal investasi itu belum selesai, tersangka menurut keterangan kepada polisi juga melakukan kebohongan-kebohongan lain.
Tersangka pernah berpura-pura memberikan uang kepada orang tuanya.
Uang itu diberikan dengan dalih sebagai keuntungan dari investasi yang dikerjakannya sejak tahun 2021.
"Setelah kami dalami kembali kepada tersangka itu hanya alasan belaka."kata Kapolres.
Dari modal Rp400 itu sebanyak Rp120 juta dikembalikan kepada orang tuanya dengan alasan inilah seakan-akan hasil (keuntungan) investasinya dia.
Faktanya uang itu adalah uang modal yang diberikan orangtuanya kepada tersangka yang sebesar Rp400 juta.
Uang yang disebutkan tersangka sebagai hasil keuntungan itu diberikan kepada orang tuanya secara bertahap.
Uang tersebut mulai diberikan tersangka selama tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2022.