Sekeluarga Ditemukan Meninggal

AKHIR KISAH Anak Racuni Sekeluarga di Magelang, Investasi Palsu Lahan Parkir Yogyakarta

Kasus anak racuni orangtua dan kakak kandung di Magelang menemukan fakta baru. erbohong kepada orangtua soal investasi sebesar Rp400 juta.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka Dhio saat ditahan di Polres Magelang 

Kasus anak racuni orangtua dan kakak kandung di Magelang menemukan fakta baru, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka DDS alias Dheo, tersangka utama pada kasus itu.

Pelaku ternyata melakukan beberapa kebohongan, soal status pekerjaan dan dia terungkap berbohong kepada orangtua soal investasi sebesar Rp400 juta.

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2,  Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan,  Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022)
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022) (Tribunjogja.com | Nanda Sagita)

Uang sebesar itu adalah akal-akal tersangka yang meminta modal kepada orangtuanya ketika masih hidup.

Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan, uang investasi ini diminta tersangka dengan alasan investasi perluasan lahan parkir bersama temannya di wilayah Yogyakarta.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, namun semua itu tak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan digunakan untuk kepentingan yang lain.

Parahnya uang itu pula yang dipakai oleh tersangka untuk membeli zat kimia guna membunuh keluarganya.

"Selain itu, uang itu juga untuk membeli zat kimia yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga terdekatnya, kedua orang tua dan kakak kandungnya,"ujarnya di Mapolresta Magelang, Rabu (07/12/2022).

Kebohongan soal investasi itu belum selesai, tersangka menurut keterangan kepada polisi juga melakukan kebohongan-kebohongan lain.

Tersangka pernah berpura-pura memberikan uang kepada orang tuanya.

Uang itu diberikan dengan dalih sebagai keuntungan dari investasi yang dikerjakannya sejak tahun 2021.

"Setelah kami dalami kembali kepada tersangka itu hanya alasan belaka."kata Kapolres.

Dari modal Rp400 itu sebanyak Rp120 juta dikembalikan kepada orang tuanya dengan alasan inilah seakan-akan hasil (keuntungan) investasinya dia.

Faktanya uang itu adalah uang modal yang diberikan orangtuanya kepada tersangka yang sebesar Rp400 juta.

Uang yang disebutkan tersangka sebagai hasil keuntungan itu diberikan kepada orang tuanya secara bertahap.

Uang tersebut mulai diberikan tersangka selama tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2022.

"Setiap bulannya tersangka ini memberikan kembali sejumlah Rp40 juta.

"Jadi, selama tiga bulan sejumlah Rp120 juta tersebut sudah dikembalikan kepada orangtuanya. Dan, sisanya, Rp280 juta digunakan tersangka sendiri untuk foya-foya,"terangnya.

Lanjut dia, karena seringnya ditanya, ditagih, dan sebagainya, dan tersangka tidak bisa memberikan alasan apapun.

Membuat faktor inilah menjadi satu di antara pemicu yang membuat tersangka gelap mata hingga menghabisi nyawa orang terdekatnya, yakni ayah , ibu, dan kakak kandungnya.

"Apalagi mungkin karena juga tersangka yang biasanya mendapatkan uang jajan dari kedua orangtuanya, karena ortunya juga baru selesai pensiun. Disitulah puncak untuk tersangka memiliki niat pembunuhan kepada kedua orang tuanya, dan kakak kandungnya,"ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian tetap menyangkakan pasal 340 KUHPidana dengan Juncto 338 yakni tentang pembunuhan berencana yang mana ancamannya adalah hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Apapun motifnya apapun keterangan dari tersangka yang jelas kami dari pihak kepolisian, terlebih dari penyidik sudah mengumpulkan beberapa bukti yang akan dijadikan barang bukti.

"Termasuk juga keterangan daripada para saksi dan keterangan daripada tersangka. Sehingga menguatkan kami untuk dapat membuktikan kejadian tersebut. Di mana, proses penyidikan tetap berjalan, sesuai dengan pasal yang kami sangkakan sebelumnya,"urainya. ( Tribunjogja.com/Ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved