Berita Nasional
RKUHP Sah! Seks di Luar Nikah, Kumpul Kebo, Inses, Bisa Dipenjara atau Denda Maksimal Rp 10 Juta
Hubungan seksual di luar nikah, kumpul kebo, dan inses bisa dikenakan hukuman penjara atau denda apabila dilaporkan. Ini pasal lengkapnya di RKUHP.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Yoseph Hary W
DOK. PEXELS/Ekaterina Bolovtsova
RKUHP Sah! Seks di Luar Nikah, Kumpul Kebo, Inses, Bisa Dipenjara atau Denda Maksimal Rp 10 Juta
Pasal 79
- Ayat 1: Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan
a. Kategori I Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
b. Kategori II Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
c. Kategori III Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
d. Kategori IV Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
e. Kategori V Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
f. Kategori VI Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
g. Kategori VII Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
h. Kategori VIII Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Ayat 2: Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Kenali RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, Ada Ancaman Pidana 3 Tahun atau Denda Rp200 Juta
Anda bisa klik di sini untuk mengakses dokumen Draft RKUHP Final.