Viral Medsos
Kenali RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres, Ada Ancaman Pidana 3 Tahun atau Denda Rp200 Juta
Simak RKUHP pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berikut ini. Ada ancaman pidana atau denda bagi orang yang terbukti bersalah.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Unggahan Twitter viral dari pemilik akun Twitter @KoprofilJati pada Kamis (17/11/2022) telah banyak menyita perhatian publik.
Cuitan tersebut memperlihatkan foto Ibu Negara Republik Indonesia (RI) Iriana Joko Widodo bersama Ibu Negara Korea Selatan Kim Kun Hee.

Kharisma Jati, sang pemilik akun Twitter @KoprofilJati menuliskan caption yang dinilai para warga internet (warganet) telah menghina Ibu Negara Iriana.
Dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Ibu Iriana, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, terpantau angkat bicara mengomentari Kharisma Jati soal cuitan sensitif tersebut.
Beberapa warganet ramai mengabadikan cuitan @KoprofilJati dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut unggahan itu.
Baca juga: Daftar Kandidat Anggota PP Muhammadiyah 2022-2027, Ada Haedar Nashir hingga Busyro Muqoddas
Mengenal RKUHP Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Mungkin beberapa dari Anda bertanya-tanya, sebenarnya ada atau tidak sih hukum yang mengatur tentang penghinaan Presiden di Indonesia?
Melansir siaran pers Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 9 Juni 2021, saat ini sudah ada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang pasal penghinaan Presiden.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pasal penghinaan Presiden di RKUHP bertujuan sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Ia menilai, setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Yasonna menyebutkan, pasal penghinaan Presiden di RKUHP bukan dibuat untuk membatasi kritik.
“Bukan berarti mengkritik Presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme (kritik) konstitusional juga tersedia kok,” kata Yasonna, seperti dikutip Tribunjogja.com dari siaran pers Kemenkumham.
“Tapi, sekali menyinggung hal personal (tentu tidak bisa),” imbuhnya.