Berita Kriminal Hari Ini
Polisi Amankan Residivis Asal Kulon Progo yang Sudah 8 Kali Terjerat Kasus Pencurian
Seorang residivis berinisial Y (28) kembali dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Polisi menggiring pelaku kasus curanmor berinisial Y (28) warga Galur saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (2/12/2022).
"Saat itu, saya dari jembatan habis minum-minum (alkohol) terus mau pulang jalan kaki tiba-tiba saya melihat satu rumah yang pintu belakang agak kebuka sedikit. Saya spontan masuk lalu mendorong pintu secara pelan-pelan. Habis saya mencari kunci motor dan ketemu, saya keluar pelan-pelan. Jarak sekitar 100 meter saya hidupkan motornya dan dinaikin ke arah timur," ucapnya.
Warga Galur juga mengaku sudah keluar masuk penjara sebanyak 8 kali dengan perkara yang sama. Ia melakukan aksi kriminal karena kerja serabutan. Hasilnya curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Masuk penjara 8 kali ini. Hasil curian untuk membeli alkohol kadang buat beli rokok dan makanan," katanya. (scp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/di-Polres-Kulon-Progo-Jumat-2122022.jpg)