Berita Kriminal Hari Ini
Polisi Amankan Residivis Asal Kulon Progo yang Sudah 8 Kali Terjerat Kasus Pencurian
Seorang residivis berinisial Y (28) kembali dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang residivis berinisial Y (28) kembali dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku yang sudah delapan kali keluar masuk tahanan kini harus mendekam di penjara lagi.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menerangkan, aksi curanmor terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo pada 28 September 2022.
Baca juga: Dinkes Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kulon Progo Expo 2023
Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah korban, T (40). Dengan cara, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang ditinggal keluar oleh pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci.
"Jadi pelaku ini jalan kaki dari jembatan lama Brosot mau pulang ke rumahnya. Kemudian saat jalan kaki malam-malam, dia (pelaku) melihat rumah yang pintunya terbuka sedikit. Selanjutnya, pelaku mendekat dan masuk dengan mendorong pintu pelan-pelan," jelasnya saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (2/12/2022).
Di dalam rumah korban, lanjut Fajarini, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang ditaruh oleh pemiliknya di atas kulkas.
Selanjutnya, motor korban didorong pelan-pelan oleh pelaku dalam kondisi mesin mati. Kurang lebih jarak 100 meter dari rumah korban, pelaku menyalakan motor tersebut.
Di tengah perjalanan, pelaku kehabisan bensin. Selanjutnya, sepeda motor ditinggal di Halaman Masjid Al Mujahidin, Srandakan, Bantul.
Lalu, pelaku meninggalkan lokasi dengan jalan kaki.
Adapun pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe yang berada di Galur pada 24 Oktober 2022.
Pelaku diamankan setelah polisi mengidentifikasi sidik jari yang terdapat di motor tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa motor Honda Vario berplat AB 6266 YX beserta surat-suratnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Dihadirkan saat rilis kasus, pelaku Y mengaku spontan melakukan aksi curanmor tersebut.
Baca juga: Respons Tegas Ganjar Pranowo Terhadap PAN Jateng yang Mendukungnya Maju Capres 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/di-Polres-Kulon-Progo-Jumat-2122022.jpg)