Berita Jogja Hari Ini

Bakal Calon Anggota DPD dari DI Yogyakarta Harus Punya Dukungan Minimal 2.000 Orang

Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DI Yogyakarta harus memiliki dukungan minimal 2.000 orang.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran calon anggota DPD pada pemilu 2024 di DIY, di The Alana Hotel and Convention Center, Sleman, Rabu (30/11/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DI Yogyakarta harus memiliki dukungan minimal 2.000 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan dalam sosialisasi pencalonan perseorangan anggota DPD dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Kalau dari DIY, yang punya hak pilih itu kan masuk dalam kategori 1-5 juta. Warga sini berkisar di 2,7 juta. Maka, pendukung yang diserahkan setidaknya 2.000 orang, dengan persebaran dari minimal tiga kabupaten atau kota,” papar Hamdan kepada awak media di sela-sela sosialisasi.

Baca juga: MU Butuh Dana Besar Jika Berminat dengan Pemain Timnas Argentina Ini

KPU DIY menggelar sosialisasi di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Rabu (30/11/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Dia melanjutkan, secara regulasi, pihaknya masih menggunakan Undang-undang (UU) yang sama, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peraturan KPU, kata dia, masih dalam tahap finalisasi. Namun, diprediksi, tidak ada perbedaan yang signifikan dari yang terdahulu.

“Kali ini, teman-teman calon DPD atau warga masyarakat yang ingin daftar DPD, wajib pakai sistem informasi pencalonan DPD. Ini semangat KPU untuk menggunakan sistem informasi, termasuk pendaftaran parpol, sama dengan ini,” bebernya.

Sistem informasi itu, dijelaskannya, bakal diunggah oleh bakal calon anggota DPD sendiri. KPU DIY tetap akan menyediakan hotline bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi dan butuh informasi terkait pencalonan.

Dari timeline yang dipaparkan, penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih diselenggarakan mulai 6 Desember 2022 hingga 17 April 2023.

Sementara, penyerahan dukungan minimal pemilih mulai dibuka pada 16-29 Desember 2022.

“Tidak ada kuota, siapapun boleh mendaftar. Nah, kemudian, ini nanti diverifikasi, berapapun yang daftar. Perlu diperhatikan, misalnya ada dukungan ganda, itu nanti ada penaltinya. Identitas yang sama dalam satu pendukung akan mengurangi 50 dukungan,” terangnya.

Untuk itu, Hamdan meminta, Bakal Calon DPD untuk melakukan skrining data pemilih dengan cermat. Jangan sampai, dalam satu calon, ada dua identitas pendukung yang sama.

“Dalam verifikasi administrasi nanti, pemilih itu bisa dicek, memenuhi syarat tidak, misalnya sudah 17 tahun belum, pekerjaannya apa, apa TNI, Polri, ASN? Itu bisa dicek,” jelasnya.

Baca juga: BKKBN Kerahkan Penyuluh Agama Jadi Ujung Tombak Penurunan Stunting di Yogyakarta

Disampaikan Hamdan, penyerahan dukungan dan verifikasi ini menjadi tiket untuk Calon DPD mendaftar tahun depan.

Ia mengakui, proses seleksi bakal calon DPD berbeda dengan Partai Politik (Parpol).

Untuk DPD, bakal calon harus menyerahkan dukungan terlebih dahulu, pengecekan administrasi dan verifikasi faktual baru bisa mendaftar DPD di Pemilu 2024.

Namun, untuk Parpol, KPU harus melakukan verifikasi dan penetapan terlebih dahulu, memastikan kelolosan baru memunculkan calon legislatif. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved