UMP 2023

MUNGKINKAH UMP dan UMK 2023 di DIY Naik 10 Persen? Berikut Simulasi dan Besaran Kenaikannya

Mungkinkah UMP dan UMK 2023 di DIY bisa naik hingga 10 persen? Jika mungkin, berapa banyak kenaikannya? Ternyata, kenaikannya bisa mencapai Rp 200ribu

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi: uang dan upah 

UMK Sleman

  • Realisasi 2022: Rp 2.001.000
  • Simulasi 2023: Rp 2.201.100 (naik Rp 200.100)

UMK Gunungkidul

  • Realisasi 2022: Rp 1.900.000
  • Simulasi 2023: Rp 2.090.000 (naik Rp 190.000)

UMK Bantul

  • Realisasi 2022: Rp 1.916.848
  • Simulasi 2023: Rp 2.108.532 (naik Rp 191.684)

UMK Kulonprogo

  • Realisasi 2022: Rp 1.904.275
  • Simulasi 2023: Rp 2.094.702 (naik Rp 190.427)

Mengutip dari Kompas.com, sudah ada tiga daerah yang menetapkan UMP 2023, berikut daftarnya:

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Tunggu Penetapan UMP 2023 DIY Sebelum Usulkan UMK

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, dikutip dari Antara.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

2. Jambi

Selain Provinsi Papua Barat, Jambi diketahui juga telah menetapkan UMP 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved