UMP 2023

MUNGKINKAH UMP dan UMK 2023 di DIY Naik 10 Persen? Berikut Simulasi dan Besaran Kenaikannya

Mungkinkah UMP dan UMK 2023 di DIY bisa naik hingga 10 persen? Jika mungkin, berapa banyak kenaikannya? Ternyata, kenaikannya bisa mencapai Rp 200ribu

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi: uang dan upah 

TRIBUNJOGJA.COM - Pembahasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) masih ramai dibicarakan.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penetapan tersebut masih dibicarakan di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Kabarnya, UMP di DIY akan ditetapkan tanggal 28 November 2022 dan UMK pada 7 Desember 2022.

Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, UMP di setiap daerah di Indonesia bisa naik maksimal 10 persen.

Mungkinkah UMP dan UMK 2023 di DIY juga ikut naik 10 persen?

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya mengadakan rapat guna memilih formula mana yang akan digunakan dalam menghitung besaran UMP dan UMK.

Baca juga: Soal UMK 2023, Ini Kata Pemkab Sleman

"Sesuai di Permenaker 18 (tahun 2022) itu dasar penghitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu, nah alfanya ini kisaran antara 0,1 sampai 0,2. Nah ketemu itulah kenaikannya," jelas Aji pada Rabu (23/11/2022).

Melalui hitungan tersebut, Aji memprediksi kenaikan besaran UMP dan UMK di DIY tidak lebih dari 10 persen.

Namun, Aji mengatakan keputusan akhir tetap pada sidang pengupahan.

"Ya kalau pakai hitungan itu nanti ketemunya akan di bawah 10 persen,” ujarnya.

"Iya kalau pakai rumusan itu ya begitu, tapi kan nanti keputusan terakhirnya pada saat sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahului hasil sidang pengupahan," tutupnya.

Lantas, berapa banyak kenaikan UMP dan UMK 2023 di DIY jika benar-benar naik 10 persen?

Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY di yogyakarta.bps.go.id, berikut besaran UMP dan UMK di Jogja pada 2022 dan simulasinya di tahun 2023:

UMP DIY

  • Realisasi 2022: Rp 1.840.916
  • Simulasi 2023: Rp 2.025.007 (naik Rp 184.091)

UMK Yogyakarta

  • Realisasi 2022: Rp 2.153.970
  • Simulasi 2023: Rp 2.369.367 (naik Rp 215.397)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved