UMP 2023

Jangan Salah, Ini Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Pahami Jelang Penetapan UMP 2023 Jogja

Jelang penetapan UMP 2023 Jogja, kenali dulu perbedaan dan pengertian UMR, UMP, dan UMK. Para pakerja wajib paham, ya.

Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Gaya Lufityanti
DOK. Pexels/Tima Miroshnichenko
Jangan Salah, Ini Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Pahami Jelang Penetapan UMP 2023 Jogja 

TRIBUNJOGJA.COM - Istilah UMR sudah sering sekali disebut dalam kehidupan sehari-hari.

“UMR Jogja”, demikian yang disebut masyarakat luas.

Namun, tahukah Anda, bahwa ternyata istilah UMR itu sudah tidak digunakan lagi?

Baca juga: Berapa UMP DIY 2023 yang Akan Diumumkan Sri Sultan HB X, Ini Bocorannya

Baca juga: Segini Besaran UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja Jika Naik Maksimal 10 Persen

Atau Anda malah belum paham sebenarnya apa itu UMR, UMP, dan UMK, dan bagaimana proses penetapannya?

Simak perbedaan UMR, UMP, dan UMK berikut ini seperti telah diwartakan Tribunjogja.com, Rabu (2/11/2022). 

1. UMR (Upah Minimum Regional)

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional.

Istilah UMR disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum pekerja yang penetapannya dilakukan oleh gubernur setempat.

Penetapan upah minimum oleh gubernur tersebut kemudian menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah pemerintahan.

Namun, perlu diketahui bahwa istilah UMR sekarang sudah tidak digunakan lagi.

Meskipun sebagian masyarakat masih sering menggunakan istilah ini untuk membicarakan upah minimum wilayah, tapi sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan UMP dan UMK dalam peraturan baru.

2. UMP (Upah Minimum Provinsi)

UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Istilah ini menjadi salah satu istilah upah minimum yang menggantikan UMR.

Dalam peraturan lawas, ada istilah “UMR Tingkat I” yang artinya adalah upah minimum regional tingkat satu atau tingkat provinsi.

Nah, dalam peraturan baru, sudah tidak ada istilah “UMR Tingkat I”, melainkan sudah diganti dengan “UMP”.

Penggantian istilah tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan lawas yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Masih sama seperti UMR di peraturan lawas, UMP juga ditentukan atau diputuskan oleh gubernur setempat.

3. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.

UMK adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan “UMR Tingkat II”, yaitu upah minimum regional tingkat dua atau tingkat kabupaten/kota.

Dalam peraturan baru, dijelaskan bahwa UMK adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.

Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur, namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota setempat.

Waktu penetapan UMP dan UMK

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK? Cek Data Perubahan UMP dan UMK DIY Sejak 2012 Sampai 2022
Waktu penetapan UMP dan UMK (DOK. Pexels/Karolina Grabowska)

UMP dan UMK selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) biasanya akan mengumumkan perubahan UMP dan UMK setiap tanggal 21 November.

Perubahan UMP dan UMK tersebut nantinya akan mulai berlaku mulai 1 Januari tahun selanjutnya.

Karena ini sudah masuk bulan November, tentu banyak pekerja yang menantikan pengumuman kenaikan UMP 2023.

Baca juga: UMP dan UMK Jogja vs Gaya Hidup Anak Muda 2022, Masih Masuk Akal Nggak?

Daftar UMP dan UMK DIY periode 2022

Segini UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja Jika Naik Maksimal 10 Persen
Daftar UMP dan UMK DIY periode 2022 (DOK. Pexels/Karolina G)

Sambil menanti pengumuman perubahan UMP 2023 pada 21 November mendatang, simak dulu UMP dan UMK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022 berikut ini.

UMP 2022 dan UMK 2022 di Jogja 

  • UMP DIY : Rp 1.840.916
  • UMK Yogyakarta : Rp 2.153.970
  • UMK Sleman : Rp 2.001.000
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.900.000
  • UMK Bantul : Rp 1.916.848
  • UMK Kulon Progo : Rp 1.904.275

Anda bisa membuat tangkapan layar atau screenshot data di atas untuk dibandingkan dengan UMP 2023 dan UMP 2023 yang akan diumumkan Gubernur DIY pada Senin (28/11/2022). (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved