UMP DIY 2023

Berapa UMP DIY 2023 yang Akan Diumumkan Sri Sultan HB X, Ini Bocorannya

Kenaikan UMP DIY 2023 diputuskan mengikuti keputusan pemerintah pusat dimana kenaikannya tidak melebihi dari 10 persen.

Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Senin (28/11/2022) besok, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Kenaikan UMP DIY 2023 diputuskan mengikuti keputusan pemerintah pusat dimana kenaikannya tidak melebihi dari 10 persen.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Dia menjelaskan, penetapan besaran UMP DIY 2023 ini mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022.

Yakni dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu di suatu daerah.

"(Kenaikan) di bawah 10 persen ya kalau pakai hitungan itu akan di bawah 10 persen. Kalau indeks khusus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja ," jelasnya. 

Pengumuman UMP dan UMK Berbeda.

Baskoro Aji mengungkapkan, kali ini pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berbarengan dengan penetapan UMP.

Penetapan UMK 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang, sehingga pemerintah kabupaten/kota masih diperkenankan melakukan pembahasan.

"Diumumkan 28 Desember oleh pak gubernur. Besok UMP dulu, (pengumuman) UMK tanggal 7 Desember," terang Aji, Minggu (27/11/2022).

Aji enggan membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DIY 2023, karena itu merupakan wewenang kepala daerah yakni Gubernur DIY.

Sikap Buruh

Sementara itu Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menolak kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal sebesar 10 persen.

Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah yang diambil pemerintah pusat hingga Pemerintah DIY yang tetap bersikukuh menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan UMP DIY tahun 2023.

Permenaker tersebut sama saja dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sama-sama menggunakan formula atau rumus penetapan namun tidak bisa mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved