PPPK 2022
Mabes TNI Buka Lowongan PPPK 2022 untuk Lulusan D3 D4 dan S1, Simak Formasi yang Dibutuhkan
Buat para pemburu pekerjaan, ada kesempatan emas untuk menjadi pegawai di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI). Mabes TNI membuka
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Yoseph Hary W
Rincian kebutuhan PPPK kesehatan Mabes TNI
Dilansir dari laman kemhan.go.id, berikut rincian 13 kebutuhan jabatan PPPK tenaga kesehatan 2022 di unit organisasi (UO) Mabes TNI, lengkap dengan alokasi kebutuhannya:
1. Ahli Pertama - Apoteker
- Kualifikasi pendidikan: Profesi apoteker
- Alokasi kebutuhan: 2
2. Ahli Pertama - Dokter
- Kualifikasi pendidikan: Profesi dokter
- Alokasi kebutuhan: 8
3. Ahli Pertama - Dokter Gigi
- Kualifikasi pendidikan: Profesi dokter gigi
- Alokasi kebutuhan: 7
4. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawan gigi/kesehatan gigi/terapis gigi dan mulut
- Alokasi kebutuhan: 3
5. Ahli Pertama - Fisioterapis
- Kualifikasi pendidikan: D4 Fisioterapis/S1 Fisioterapis
- Alokasi kebutuhan: 1
6. Ahli Pertama - Perawat
- Kualifikasi pendidikan: Profesi Ners
- Alokasi kebutuhan: 1
Baca juga: Ada Ratusan Lowongan PPPK di Klaten untuk Formasi Nakes, Guru dan Tenaga Teknis, Ini Cara Daftarnya
7. Terampil - Asisten Apoteker
- Kualifikasi pendidikan: D3 Farmasi
- Alokasi kebutuhan: 1
8. Terampil - Bidan
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kebidanan
- Alokasi kebutuhan: 2
9. Terampil - Fisioterapis
- Kualifikasi pendidikan: D3 Fisioterapis
- Alokasi kebutuhan: 2
10. Terampil - Perawat
- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan
- Alokasi kebutuhan: 7
11. Terampil - Perekam Medis
- Kualifikasi pendidikan: D3 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Alokasi kebutuhan: 1
12. Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan
- Kualifikasi pendidikan: D3 Analis Kesehatan/teknologi laboratorium medis
- Alokasi kebutuhan: 2
13. Terampil - Teknisi Elektromedis
- Kualifikasi pendidikan: D3 Elektromedik/teknologi elektromedis
- Alokasi kebutuhan: 1
Untuk informasi lebih lanjut, Tribunners bisa buka laman https://www.kemhan.go.id/ropeg/wp-content/uploads/2022/11/PENGUMUMAN_PPPK_KEMHAN_PENG_XI_2022_UV.pdf.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )