Berita Klaten Hari Ini

Ada Ratusan Lowongan PPPK di Klaten untuk Formasi Nakes, Guru dan Tenaga Teknis, Ini Cara Daftarnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Adapun tiga formasi yang dibuka yakni PPPK untuk formasi tenaga kesehatan (nakes), untuk formasi guru dan formasi tenaga teknis.

"Untuk formasi guru ada 585, nakes 89 dan teknis belum dibuka tapi formasinya sudah ada," ujar Plt Kepala BKPSDM Klaten, Slamet pada TribunJogja.com, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Dorong Kreativitas Pelaku UMK Hadapi Ancaman Resesi

Ia menjelaskan formasi PPPK tersebut memang pengadaan tahun 2022 dan nantinya tahapannya akan selesai hingga awal tahun 2023.

Diakui Slamet, banyaknya formasi PPPK guru yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru yang di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Klaten.

"Tahun 2021 waktu itu kita masih kekurangan dan tahun ini sudah turun formasinya sebanyak 585," ucapnya.

Sebelum membuka lowongan PPPK itu, lanjut Slamet pihaknya telah mengusulkan pembukaan formasi guru, nakes dan teknis itu ke KemenpanRB.

Adapun persyaratan untuk melakukan pendaftaran PPPK itu lanjut dia sudah diunggah melalui website resmi Pemkab Klaten.

Beberapa syarat diantaranya yakni peserta yang berhak mendaftar dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 adalah eks tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Baca juga: Dimulai dari Kulon Progo, Tahap Sosialisasi Proyek Tol Yogya-YIA Segera Berlangsung

Selain itu, tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) Kemenkes.

Adapun untuk ketentuan umum yakni, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar.

Untuk lengkapnya bisa kunjungi website resmi Pemerintah Kabupaten Klaten. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved