PPPK 2022
Mabes TNI Buka Lowongan PPPK 2022 untuk Lulusan D3 D4 dan S1, Simak Formasi yang Dibutuhkan
Buat para pemburu pekerjaan, ada kesempatan emas untuk menjadi pegawai di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI). Mabes TNI membuka
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Buat para pemburu pekerjaan, ada kesempatan emas untuk menjadi pegawai di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).
Mabes TNI membuka kesempatan bagi lulusan S1, D3 dan D4 untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.
Dilansir dari laman tni.mil.id, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan (Kabidpenum Puspen) TNI Kolonel (Mar) Gugun Saeful Rachman mengatakan, penerimaan PPPK ini untuk mengisi kebutuhan tenaga pegawai negeri sipil (PNS) TNI dari berbagai kualifikasi pendidikan.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Mar Gugun Saeful Rachman menjelaskan, penerimaan PPPK Mabes TNI tahun 2022 adalah yang pertama yang dilaksanakan oleh Mabes TNI.
Penerimaan calon pegawai baru ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan tenaga PNS TNI dari berbagai kualifikasi pendidikan.
Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 Mabes TNI
Kolonel Mar Gugun Saeful Rachman menambahkan jika pendaftaran PPPK 2022 dibuka mulai tanggal 3 s.d. 18 November 2022. melalui laman laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Instansi pada laman https://kemhan.go.id/Ropeg.
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, terkait pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Mabes TNI 2022 dapat menghubungi :
1. Layanan informasi panitia seleksi pengadaan calon PPPK Mabes TNI di nomor telepon (021) 84595262 atau (021) 3828553 pada hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
2. Call Center Halo Kemkes: 1500567
3. Call Center Ditjen Nakes: 021-31118090
4. Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022: https://faq.kemkes.go.id
5. Portal Cek Data SISDMK: https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Baca juga: Info Link Resmi Lowongan PPPK 2022 untuk Lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1 dan Cara Daftar Online
Rincian kebutuhan PPPK kesehatan Mabes TNI
Dilansir dari laman kemhan.go.id, berikut rincian 13 kebutuhan jabatan PPPK tenaga kesehatan 2022 di unit organisasi (UO) Mabes TNI, lengkap dengan alokasi kebutuhannya:
1. Ahli Pertama - Apoteker
- Kualifikasi pendidikan: Profesi apoteker
- Alokasi kebutuhan: 2
2. Ahli Pertama - Dokter
- Kualifikasi pendidikan: Profesi dokter
- Alokasi kebutuhan: 8
3. Ahli Pertama - Dokter Gigi
- Kualifikasi pendidikan: Profesi dokter gigi
- Alokasi kebutuhan: 7
4. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawan gigi/kesehatan gigi/terapis gigi dan mulut
- Alokasi kebutuhan: 3
5. Ahli Pertama - Fisioterapis
- Kualifikasi pendidikan: D4 Fisioterapis/S1 Fisioterapis
- Alokasi kebutuhan: 1
6. Ahli Pertama - Perawat
- Kualifikasi pendidikan: Profesi Ners
- Alokasi kebutuhan: 1
Baca juga: Ada Ratusan Lowongan PPPK di Klaten untuk Formasi Nakes, Guru dan Tenaga Teknis, Ini Cara Daftarnya
7. Terampil - Asisten Apoteker
- Kualifikasi pendidikan: D3 Farmasi
- Alokasi kebutuhan: 1
8. Terampil - Bidan
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kebidanan
- Alokasi kebutuhan: 2
9. Terampil - Fisioterapis
- Kualifikasi pendidikan: D3 Fisioterapis
- Alokasi kebutuhan: 2
10. Terampil - Perawat
- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan
- Alokasi kebutuhan: 7
11. Terampil - Perekam Medis
- Kualifikasi pendidikan: D3 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Alokasi kebutuhan: 1
12. Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan
- Kualifikasi pendidikan: D3 Analis Kesehatan/teknologi laboratorium medis
- Alokasi kebutuhan: 2
13. Terampil - Teknisi Elektromedis
- Kualifikasi pendidikan: D3 Elektromedik/teknologi elektromedis
- Alokasi kebutuhan: 1
Untuk informasi lebih lanjut, Tribunners bisa buka laman https://www.kemhan.go.id/ropeg/wp-content/uploads/2022/11/PENGUMUMAN_PPPK_KEMHAN_PENG_XI_2022_UV.pdf.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )