Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Geram Masih Ada Polisi Kawal Bus Pariwisata di Jogja, Ini Respon Elanto Wijoyono
Menurut Elanto, tugas polisi sejatinya memberikan perlindungan dan keamanan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dijelaskan timbul, prosedur pengajuan pengawalan sangat sederhana yakni pihak yang bersangkutan hanya perlu mengirimkan proposal permohonan pengawalan dengan disertai kepentingan yang dikehendaki.
Proposal itu dikirim ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) pada setiap Polda masing-masing wilayah.
"Kita jangan berpikir sempit. Bus punya kepentingan, kalau gak dipenuhi pasti mereka akan komplain ke kepolisian. Bahwa semua prosedur permohonan pengawalan sudah dipenuhi tetapi gak ada pengawalan," ujarnya.
Sebagai informasi, hak utama pengawalan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. ( Tribunjogja.com )