Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Geram Masih Ada Polisi Kawal Bus Pariwisata di Jogja, Ini Respon Elanto Wijoyono
Menurut Elanto, tugas polisi sejatinya memberikan perlindungan dan keamanan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang warga Yogyakarta bernama Elanto Wijoyono kembali membikin aparat kepolisian geleng-geleng kepala atas aksinya menghentikan mobil patwal yang memberi pengawalan bus rombongan wisatawan, Mingggu (14/11/2022) petang kemarin.
Aksi Elanto menghentikan mobil patwal ini bukan pertama kalinya, sebab belum lama ini pihaknya juga melaporkan supir bus pariwisata yang menyerempet dirinya di Jalan Adi Sutjipto, Minggu (4/7/2022) silam.
Celakanya bus yang menyerempet dirinya itu juga mendapat pengawalan khusus dari kepolisian.
Untuk kejadian Minggu petang kemarin, ia sedang melakukan perjalanan dari arah Blok O kemudian melintas ke JEC.
"Di situ saya berpapasan rombongan bus pariwisata dikawal mobil patwal satu sama motor patwal Polresta Yogyakarta ," katanya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Soal Klitih di Jogja, Elanto Wijoyono : Pemda Lebih Fokus Menyenangkan Wisatawan
Elanto lantas memutar balik kendaraannya dan mengejar bus-bus wisata tersebut.
Sesampainya di dekat sebuah rumah makan di sekitaran fly over Janti, mobil beserta motor patwal itu berhasil dihentikan.
"Saya minta mobil patwal menepi. Di sana bis-bis itu tetap melaju. Tapi patwal mobil dan motor saya hentikan dan petugas polisi komunikasi sama saya. Yang saya tanyakan soal urgensi mengawal bis wisata oleh Polresta Jogja," tegas Elanto.
Menurutnya langkah kepolisian memberikan pengawalan kepada bus pariwisata sangat disayangkan.
Terlebih lagi, sempat dijelaskan pihak kepolisian bahwa pengawalan bus pariwisata dimaksudkan agar wisatawan mendapat pelayanan baik karena merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Jogja.
"Itu sangat disayangkan ketika statemen aparat level perwiranya seperti itu. Karena ada beberapa prinsip pertama soal urgensi, apakah rombongan wisatawan termasuk kriteria yang dikawal seperti diatur dalam undang-undang?" Ungkapnya.
Menurutnya, diskresi pengawalan kendaraan menurutnya dapat dimaklumi jika itu dilakukan oleh institusi yang terbukti konsisten.
Apabila konsistensi itu tidak dapat dipenuhi oleh sebuah instansi, maka hanya akan muncul pasal karet yang menjadi celah terhadap indikasi tindakan koruptif.
"Ketika kemudian ada alasan atau argumen bahwa layanan patwal digunakan untuk memastikan pengamanan wisatawan, ini menjadi hal yang memang harus dikritik lebih luas lagi oleh publik," ungkap Elanto.
Sebab, lanjut dia, urusan keamanan sejatinya menjadi kewajiban kepolisian.
Tetapi, menurut Elanto, tugas polisi sejatinya memberikan perlindungan dan keamanan secara menyeluruh kepada masyarakat.
"Artinya tidak boleh mengistimewakan kelompok tertentu jika kelompok tersebut tidak memiliki hak keistimewaan," ucapnya.
Baca juga: Kapolda DIY Irjen Suwondo Bertemu Gus Miftah, Ini Pesan Khusus Gus Miftah Untuk Polisi di DIY
Bandingkan Singapur dan Hongkong
Dari rentetan kejadian Polisi patwal mengawal bus pariwisata membuat Elanto tergelitik untuk melihat pelayanan hukum di Singapura dan Hongkong, khususnya bagi kalangan wisatawan.
Dia menegaskan, berbicara industri pariwisata, tentu keamanan dan perlindungan wisatawan menjadi faktor keberhasilan.
Akan tetapi, memberikan pengawalan kepada iring-iringan bus pariwisata dinilai olehnya terlalu berlebihan.
"Ketika kita bicara industri wisata misal merujuk praktik di kota-kota dunia lain diluar Jogja. Gak ada tuh wisatawan kemana mana dikawal. Misal kita main ke Singapura atau berkunjung ke Hongkong itu gak ada wisatawan yang harus dikawal seperti di Jogja," terang dia.
Hal yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian menurutnya memberantas aksi kejahatan jalanan sampai ke akar-akarnya, atau mengurai titik-titik kemacetan, apabila alasan melakukan patwal demi keamanan lantaran tingginya kriminalitas dan tingkat kemacetan di Jogja.
"Bahwa kalau misalnya Jogja lalu lintasnya macet, ruwet terus ada kerawanan atau kriminalitas jalanan, akar masalah itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya.
Dia menegaskan, pendapatan asli daerah (PAD) di Jogja terutama memang dari pajak hotel resto yang tumbuh berkat wisata.
"Tapi, relakah kita jika ekosistem wisata DIY dibangun dari suap izin hotel, apartemen, obyek wisata, premanisme mafia parkir, kolusi tour operator dan jasa patwal, hingga arogansi wisatawan yang merasa bisa bayar layanan?," tegas Elanto.
Merespon hal itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta , AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan bahwa beberapa jajaran di Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan pengawalan terhadap rombongan bus pariwisata.
"Terkait itu, pada intinya semua warga negara itu bisa menggunakan pengawalan sesuai kepentingannya. Kalau petugas Polisi mengawal, mungkin dari bis pariwisata mengajukan pengawalan, karena dia mungkin punya kepentingan," kata Timbul.
Apapun alasan kepentingan pengawalan itu, pihak kepolisian tentunya akan menindaklanjuti pengajuan pengawalan tersebut.
Baca juga: Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan Lakukan Patroli Malam, Datangi Sejumlah Pos Polisi
"Hanya saja masyarakat banyak yang belum tahu. Semua orang bisa kok mengajukan pengawalan. Dan untuk pengawalan bus kemarin, mungkin itu sudah sesuai aturan dalam pengajuan pengawalan," ujarnya.
Dijelaskan timbul, prosedur pengajuan pengawalan sangat sederhana yakni pihak yang bersangkutan hanya perlu mengirimkan proposal permohonan pengawalan dengan disertai kepentingan yang dikehendaki.
Proposal itu dikirim ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) pada setiap Polda masing-masing wilayah.
"Kita jangan berpikir sempit. Bus punya kepentingan, kalau gak dipenuhi pasti mereka akan komplain ke kepolisian. Bahwa semua prosedur permohonan pengawalan sudah dipenuhi tetapi gak ada pengawalan," ujarnya.
Sebagai informasi, hak utama pengawalan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. ( Tribunjogja.com )