Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Geram Masih Ada Polisi Kawal Bus Pariwisata di Jogja, Ini Respon Elanto Wijoyono
Menurut Elanto, tugas polisi sejatinya memberikan perlindungan dan keamanan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang warga Yogyakarta bernama Elanto Wijoyono kembali membikin aparat kepolisian geleng-geleng kepala atas aksinya menghentikan mobil patwal yang memberi pengawalan bus rombongan wisatawan, Mingggu (14/11/2022) petang kemarin.
Aksi Elanto menghentikan mobil patwal ini bukan pertama kalinya, sebab belum lama ini pihaknya juga melaporkan supir bus pariwisata yang menyerempet dirinya di Jalan Adi Sutjipto, Minggu (4/7/2022) silam.
Celakanya bus yang menyerempet dirinya itu juga mendapat pengawalan khusus dari kepolisian.
Untuk kejadian Minggu petang kemarin, ia sedang melakukan perjalanan dari arah Blok O kemudian melintas ke JEC.
"Di situ saya berpapasan rombongan bus pariwisata dikawal mobil patwal satu sama motor patwal Polresta Yogyakarta ," katanya, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Soal Klitih di Jogja, Elanto Wijoyono : Pemda Lebih Fokus Menyenangkan Wisatawan
Elanto lantas memutar balik kendaraannya dan mengejar bus-bus wisata tersebut.
Sesampainya di dekat sebuah rumah makan di sekitaran fly over Janti, mobil beserta motor patwal itu berhasil dihentikan.
"Saya minta mobil patwal menepi. Di sana bis-bis itu tetap melaju. Tapi patwal mobil dan motor saya hentikan dan petugas polisi komunikasi sama saya. Yang saya tanyakan soal urgensi mengawal bis wisata oleh Polresta Jogja," tegas Elanto.
Menurutnya langkah kepolisian memberikan pengawalan kepada bus pariwisata sangat disayangkan.
Terlebih lagi, sempat dijelaskan pihak kepolisian bahwa pengawalan bus pariwisata dimaksudkan agar wisatawan mendapat pelayanan baik karena merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Jogja.
"Itu sangat disayangkan ketika statemen aparat level perwiranya seperti itu. Karena ada beberapa prinsip pertama soal urgensi, apakah rombongan wisatawan termasuk kriteria yang dikawal seperti diatur dalam undang-undang?" Ungkapnya.
Menurutnya, diskresi pengawalan kendaraan menurutnya dapat dimaklumi jika itu dilakukan oleh institusi yang terbukti konsisten.
Apabila konsistensi itu tidak dapat dipenuhi oleh sebuah instansi, maka hanya akan muncul pasal karet yang menjadi celah terhadap indikasi tindakan koruptif.
"Ketika kemudian ada alasan atau argumen bahwa layanan patwal digunakan untuk memastikan pengamanan wisatawan, ini menjadi hal yang memang harus dikritik lebih luas lagi oleh publik," ungkap Elanto.
Wali Murid SD di Yogya Diteror Orang Tak Dikenal Soal Siswa Alami Pendarahan, Polisi : Itu Hoax |
![]() |
---|
Peringatan Gelombang Tinggi 6 Meter, Berpeluang Terjadi pada 3-4 Februari 2023 |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD DIY Nilai Kebijakan Keraton Tak Lepas Kepemilikan SG dan TKD untuk Tol Sudah Tepat |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 3 Februari 2023, DI Yogyakarta Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Penolakan Paham Radikalisme di Tugu Pal Putih Yogyakarta |
![]() |
---|