Berita Sleman Hari Ini

ORI Perwakilan DIY Soal Pasien Kecelakaan di Puskesmas Berbah: Tidak Diberi Rujukan

"Jadi tidak dilakukan tindakan awal dan tidak diberi rujukan. Padahal UU keperawatan, UU kesehatan, perawat meski tidak ada dokter, berhak melakukan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

"Yang menentukan ada pelanggaran kode etik atau tidak adalah MKEK. Tetapi untuk pemeriksaan kesehatan di manapun tempat bisa dilakukan. Yang penting dipastikan aman saat melakukan pemeriksaan dan pertolongan," tegas Heri. 

Pihaknya berterimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan untuk meningkatkan pelayanan.

Dalam hal ini, ORI perwakilan DIY telah memberikan masukan untuk meningkatkan kapasitas petugas Puskesmas Berbah terutama di bagian unit gawat darurat. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved