Berita Sleman Hari Ini
ORI Perwakilan DIY Soal Pasien Kecelakaan di Puskesmas Berbah: Tidak Diberi Rujukan
"Jadi tidak dilakukan tindakan awal dan tidak diberi rujukan. Padahal UU keperawatan, UU kesehatan, perawat meski tidak ada dokter, berhak melakukan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Yang menentukan ada pelanggaran kode etik atau tidak adalah MKEK. Tetapi untuk pemeriksaan kesehatan di manapun tempat bisa dilakukan. Yang penting dipastikan aman saat melakukan pemeriksaan dan pertolongan," tegas Heri.
Pihaknya berterimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan untuk meningkatkan pelayanan.
Dalam hal ini, ORI perwakilan DIY telah memberikan masukan untuk meningkatkan kapasitas petugas Puskesmas Berbah terutama di bagian unit gawat darurat. (hda)
