Sidang Ferdy Sambo

SKAKMAT Saksi Viktor Kamang ketika Diragukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Sebut Alumni UI

Saksi Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan tiga terdakwa di PN Jaksel, Senin (7/11/2022) sempat diragukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf. Namun,

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Saksi Viktor Kamang dari provider XL hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

- Raditya Adhiyasa, freelance di Biropaminal

- Ahmad Syahrul, driver ambulans

- Ishbah Azka Tilawah, petugas swab

- Nevi Afrilia, petugas swab

- Novianto Rifa’i, staf pribadi Ferdy Sambo

- Sadam, driver Ferdy Sambo

2. Selasa, 8 November 2022

Di hari berikutnya, Selasa 8 November 2022. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Pasangan suami istri tersebut menghadapi keterangan saksi dari keluarga Yosua Hutabarat.

Susunan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang sama dengan hari sebelumnya yakni Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua, dibantu dengan Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota 1, serta Alimin RIbut Sujono sebagai hakim anggota 2.

Dilanjutkan dengan sidang perkara pengahalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Baca juga: Cerita Susi ART Ferdy Sambo Soal Peristiwa di Magelang, Jawaban Saat Dicecar Pak Hakim

Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut ialah H. Akmad Suhel sebagai hakim ketua, Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota 1, serta Djuyamto sebagai anggota 2.

3. Kamis, 10 November 2022

Pada Kamis, 10 November 2022 sekaligus hari terakhir dari serangkaian persidangan ini dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan susunan majelis hakim yang sama seperti persidangan sebelumnya, yakni H. AKmad Suhel sebagai hakim ketua, Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota 1, serta Djuyamto sebagai hakim anggota 2.

Dilanjut dengan sidang perkara penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atas terdakwa Irfan Widyanto dan agenda putusan sela atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dengan susunan majelis hakim Afrizal Hady sebagai hakim ketua, Raden Ari Muadi sebagai hakim anggota 2, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved