Sidang Ferdy Sambo
SKAKMAT Saksi Viktor Kamang ketika Diragukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Sebut Alumni UI
Saksi Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan tiga terdakwa di PN Jaksel, Senin (7/11/2022) sempat diragukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf. Namun,
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat masih berlanjut.
Hari Senin (7/11/2022), sekitar 12 saksi diminta hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Namun, dari 12 orang, hanya ada lima orang yang bisa hadir.
Dua diantaranya adalah pihak provider, yakni Bimantara Jayadiputro selaku Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler dan Victor Kamang selaku Legal Counserl PT XL Axiata.
Saat persidangan, kuasa hukum Kuat Ma’ruf sempat ragu dengan saksi Victor Kamang.
Diketahui, Victor Kamang juga merupakan selebtwit dengan pengikut 170 ribu orang.
Dalam kesempatan untuk bertanya kepada saksi, salah satu pengacara Kuat Ma'ruf kemudian bertanya kepada Victor Kamang.
Namun ia bertanya soal anting yang dipakai saksi tersebut.
"Benar Saudara sebagai legal XL?" tanya pengacara.
"Iya," jawab Viktor.
Baca juga: Kapan Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo Digelar? Ini Jadwal Lengkapnya hingga 10 November 2022
"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" timpal pengacara.
Pertanyaan itu sempat mengundang riuh pengunjung sidang.
Hakim kemudian menegur pengacara tersebut.
"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar hakim.
Namun, pengacara berdalih bahwa ia meragukan posisi Victor sebagai legal karena penampilannya.