Sidang Ferdy Sambo

SKAKMAT Saksi Viktor Kamang ketika Diragukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Sebut Alumni UI

Saksi Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan tiga terdakwa di PN Jaksel, Senin (7/11/2022) sempat diragukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf. Namun,

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Saksi Viktor Kamang dari provider XL hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

"Maaf Yang Mulia saya hanya meragukan kapabilitas saja," ujar pengacara.

Namun, hakim menegaskan bahwa identitas saksi sudah jelas.

Bahkan, saksi sudah diperiksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Artinya dia sudah mengenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan tanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu," ujar hakim.

"Hanya itu saja yang mau saya tanyakan Yang Mulia, saya meragukan," ujar pengacara.

"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia," timpal Victor.

"Saya paham, Mas. Saya hanya ragu," ujar pengacara.

"Sudah, sudah," kata hakim.

Saat menjadi saksi, Victor Kamang menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima permintaan data dari sejumlah nomor ponsel.

Dia mengatakan ada dua surat yang diterima pihaknya.

"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258***," kata Viktor Kamang di PN Jaksel.

"Itu terakhir nomor siapa?" tanya hakim.

"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jawab Viktor.

Baca juga: KOMPILASI Jawaban Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan, Bikin Hakim dan Netizen Pusing Tujuh Keliling

Dia mengatakan pihaknya hanya bisa mengecek berdasarkan nomor, bukan nama.

Data yang diperoleh berdasarkan pengecekan nomor itu kemudian diserahkan ke penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved