Sidang Ferdy Sambo
SKAKMAT Saksi Viktor Kamang ketika Diragukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Sebut Alumni UI
Saksi Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan tiga terdakwa di PN Jaksel, Senin (7/11/2022) sempat diragukan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf. Namun,
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat masih berlanjut.
Hari Senin (7/11/2022), sekitar 12 saksi diminta hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Namun, dari 12 orang, hanya ada lima orang yang bisa hadir.
Dua diantaranya adalah pihak provider, yakni Bimantara Jayadiputro selaku Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler dan Victor Kamang selaku Legal Counserl PT XL Axiata.
Saat persidangan, kuasa hukum Kuat Ma’ruf sempat ragu dengan saksi Victor Kamang.
Diketahui, Victor Kamang juga merupakan selebtwit dengan pengikut 170 ribu orang.
Dalam kesempatan untuk bertanya kepada saksi, salah satu pengacara Kuat Ma'ruf kemudian bertanya kepada Victor Kamang.
Namun ia bertanya soal anting yang dipakai saksi tersebut.
"Benar Saudara sebagai legal XL?" tanya pengacara.
"Iya," jawab Viktor.
Baca juga: Kapan Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo Digelar? Ini Jadwal Lengkapnya hingga 10 November 2022
"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" timpal pengacara.
Pertanyaan itu sempat mengundang riuh pengunjung sidang.
Hakim kemudian menegur pengacara tersebut.
"Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar hakim.
Namun, pengacara berdalih bahwa ia meragukan posisi Victor sebagai legal karena penampilannya.
"Maaf Yang Mulia saya hanya meragukan kapabilitas saja," ujar pengacara.
Namun, hakim menegaskan bahwa identitas saksi sudah jelas.
Bahkan, saksi sudah diperiksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Artinya dia sudah mengenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan tanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu," ujar hakim.
"Hanya itu saja yang mau saya tanyakan Yang Mulia, saya meragukan," ujar pengacara.
"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia," timpal Victor.
"Saya paham, Mas. Saya hanya ragu," ujar pengacara.
"Sudah, sudah," kata hakim.
Saat menjadi saksi, Victor Kamang menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima permintaan data dari sejumlah nomor ponsel.
Dia mengatakan ada dua surat yang diterima pihaknya.
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258***," kata Viktor Kamang di PN Jaksel.
"Itu terakhir nomor siapa?" tanya hakim.
"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jawab Viktor.
Baca juga: KOMPILASI Jawaban Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan, Bikin Hakim dan Netizen Pusing Tujuh Keliling
Dia mengatakan pihaknya hanya bisa mengecek berdasarkan nomor, bukan nama.
Data yang diperoleh berdasarkan pengecekan nomor itu kemudian diserahkan ke penyidik.
"Yang saudara serahkan berbentuk?" tanya hakim.
"File dan email. Jadi hasil sistem saya capture dan saya serahkan ke penyidik," ucap Viktor.
"Ada percakapan diserahkan?" tanya hakim.
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga tanyakan 'Kalau yang lain mana?'. Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR (Call data record)-nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap Viktor.
Berikut jadwal lengkap sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo:

1. Senin, 7 November 2022
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), serangkaian proses persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi dari para terdakwa, Senin (7/11/2022).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi terdakwa pertama yang dilakukan pemeriksaan, disambung oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut adalah Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua, dibantu dengan Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota 1, serta Alimin RIbut Sujono sebagai hakim anggota 2.
Sejumlah saksi diantaranya ada:
- Rojiah atau Jiah, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo di rumah di Jalan Saguling
- Sartini, ART Ferdy Sambo di rumah di Jalan Saguling
- Anita Amalia Dwi Agustine, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank
- Bimantara Jayadiputro, provider telekomunikasi
- Viktor Kamang, legal konsultan provider telekomunikasi
- Tjong Djiu Fung, biro jasa CCTV
- Raditya Adhiyasa, freelance di Biropaminal
- Ahmad Syahrul, driver ambulans
- Ishbah Azka Tilawah, petugas swab
- Nevi Afrilia, petugas swab
- Novianto Rifa’i, staf pribadi Ferdy Sambo
- Sadam, driver Ferdy Sambo
2. Selasa, 8 November 2022
Di hari berikutnya, Selasa 8 November 2022. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Pasangan suami istri tersebut menghadapi keterangan saksi dari keluarga Yosua Hutabarat.
Susunan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang sama dengan hari sebelumnya yakni Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua, dibantu dengan Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota 1, serta Alimin RIbut Sujono sebagai hakim anggota 2.
Dilanjutkan dengan sidang perkara pengahalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Cerita Susi ART Ferdy Sambo Soal Peristiwa di Magelang, Jawaban Saat Dicecar Pak Hakim
Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut ialah H. Akmad Suhel sebagai hakim ketua, Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota 1, serta Djuyamto sebagai anggota 2.
3. Kamis, 10 November 2022
Pada Kamis, 10 November 2022 sekaligus hari terakhir dari serangkaian persidangan ini dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan susunan majelis hakim yang sama seperti persidangan sebelumnya, yakni H. AKmad Suhel sebagai hakim ketua, Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota 1, serta Djuyamto sebagai hakim anggota 2.
Dilanjut dengan sidang perkara penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atas terdakwa Irfan Widyanto dan agenda putusan sela atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dengan susunan majelis hakim Afrizal Hady sebagai hakim ketua, Raden Ari Muadi sebagai hakim anggota 2, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )