Berita Sleman Hari Ini

Pemindahan Ndalem Mijosastran Tunggu Appraisal Ulang 

Ndalem Mijosastran yang berada di Sleman kini masih berdiri di antara lahan yang sudah dalam pengerjaan pembangunan jalan tol.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Keluarga Pemegang Hak Waris, Winarno menunjukkan Ndalem Mijosastran yang kini sudah terkepung proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Mlati Kabupaten Sleman. 

"Sampai sedetail apa, ya nanti. Misal ada bahan sudah rusak ya nanti tidak kita gunakan. Prinsipnya adalah dipindah utuh. Semaksimal mungkin ketika dipindah sesuai kajiannya. Jadi termasuk cara pemindahannya bagaimana, apa-apa yang perlu dipindahkan kan sudah ada kajiannya, harus kembali utuh," terang dia.  

PPK Pengadaan Lahan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen , M. Mustanir sebelumnya mengungkapkan, dokumen pembebasan lahan bangunan cagar budaya Ndalem Mijosastran masih berproses.

Beberapa waktu lalu, kata dia, ada permintaan surat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk memeriksa keabsahan dokumen, dan itu semua sudah dilengkapi.

Bahkan, saat rapat tanggal 7 Oktober bersama tim persiapan juga telah disampaikan ke BPN agar disegerakan. 

Menurut dia, proses pengadaan tanah yang melewati cagar budaya diatur dalam UU nomor 11/2010 tentang pelestarian cagar budaya dan UU nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah.

Berdasarkan hasil kajian, meskipun bangunan Ndalem Mijosastran yang terdampak hanya separuh, rencananya bakal direlokasi utuh.

 

Apalagi, ahli waris sudah mengajukan izin relokasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan telah mendapatkan rekomendasi dari dewan pertimbangan Pelestarian warisan budaya (DP2WB) DIY.  

Bahkan, berkas kajian rencana pemindahan itu telah diberikan ke Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Selanjutnya, diserahkan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) karena ada perubahan spek untuk dilakukan penghitungan kembali berdasar hasil kajian tersebut.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga telah meminta petunjuk ke Komite Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) dan telah mendapatkan jawaban.

Petunjuk dari rekomendasi itu yang menurutnya bakal dijalankan.

Mustanir memastikan bangunan cagar budaya Ndalem Mijosastran dalam waktu dekat akan segera direlokasi.

 "Mudah-mudahan (targetnya) sebelum akhir tahun, bisa (direlokasi),"ujarnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved