Berita Sleman Hari Ini

Pemindahan Ndalem Mijosastran Tunggu Appraisal Ulang 

Ndalem Mijosastran yang berada di Sleman kini masih berdiri di antara lahan yang sudah dalam pengerjaan pembangunan jalan tol.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Keluarga Pemegang Hak Waris, Winarno menunjukkan Ndalem Mijosastran yang kini sudah terkepung proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Mlati Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Relokasi atau pemindahan Ndalem Mijosastran , bangunan cagar budaya yang terdampak jalan Tol Yogyakarta-Bawen masih berproses.

Izin pemindahan cagar budaya berbentuk rumah limasan tradisional di Kalurahan Tirtoadi, Sleman itu sudah terbit.

Namun masih menunggu taksiran nilai atau (appraisal) ulang untuk menilai objek bangunan sebagai cagar budaya bukan sebagai rumah biasa. 

"Kami masih nunggu-nunggu. Kapan mau di-appraisal ulang. Kok nggak turun-turun ke lapangan. Kemi menunggu," kata Keluarga pemegang ahli waris Ndalem Mijosastran , Widagdo Marjoyo, Kamis (27/10/2022). 

Sekedar informasi, Ndalem Mijosastran yang berada di Padukuhan Pundong II, Mlati, Kabupaten Sleman kini masih berdiri di antara lahan yang sudah dalam pengerjaan pembangunan jalan tol.

Baca juga: Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Segera Direlokasi, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Bangunan rumah limasan ini memiliki sejarah panjang diawal kemerdekaan Republik Indonesia dan pernah difungsikan sebagai Pos Tentara Indonesia.

Pada tahun 2015, bangunan ini mendapatkan penghargaan anugerah budaya Pelestarian Cagar Budaya dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan pada tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bupati Sleman , No:14.7/Kep.KDH/A/2017 tertanggal 6 Februari 2017 ditetapkan menjadi cagar budaya. 

Bangunan limasan itu awalnya ditaksir sebagai rumah biasa.

Tetapi belakangan, akan di-appraisal ulang sebagai cagar budaya. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menyampaikan, surat izin untuk pemindahan Ndalem Mijosastran sudah ada.

Menurut dia, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 11/2010, bangunan cagar budaya tidak boleh dirusak, karenanya akan dipindahkan. Ia belum mengetahui kapan rencana pemindahan dilakukan.

Sebab, proses pemindahan bangunan itu membutuhkan appraisal ulang. 

"Yang kemarin itu baru dinilai bangunan biasa. Padahal, itu cagar budaya pasti ada nilai yang jauh lebih tinggi dari bangunan biasa. Cagar budaya semakin tua kan semakin bernilai. Kemarin, biaya pemindahan belum dihitung ulang. Kan berbeda perlakuan dengan bangunan biasa, karena ada nilai historis cagar budaya yang tidak bisa dihilangkan," kata Elya. 

Menurut dia, prinsip pemindahan bangunan cagar budaya adalah menjaga kelestarian.

Baca juga: Terimbas Proyek Tol Jogja-Bawen, Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Ditarget 2 Bulan Lagi Direlokasi

Artinya, tidak boleh mengubah struktur bangunan.

Nantinya, ada tim konsultan yang akan mendampingi agar ketika pemindahan itu, bangunan cagar budaya tetap lestari. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved