Berita Sleman Hari Ini

Pemindahan Ndalem Mijosastran Tunggu Appraisal Ulang 

Ndalem Mijosastran yang berada di Sleman kini masih berdiri di antara lahan yang sudah dalam pengerjaan pembangunan jalan tol.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Keluarga Pemegang Hak Waris, Winarno menunjukkan Ndalem Mijosastran yang kini sudah terkepung proyek Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Mlati Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Relokasi atau pemindahan Ndalem Mijosastran , bangunan cagar budaya yang terdampak jalan Tol Yogyakarta-Bawen masih berproses.

Izin pemindahan cagar budaya berbentuk rumah limasan tradisional di Kalurahan Tirtoadi, Sleman itu sudah terbit.

Namun masih menunggu taksiran nilai atau (appraisal) ulang untuk menilai objek bangunan sebagai cagar budaya bukan sebagai rumah biasa. 

"Kami masih nunggu-nunggu. Kapan mau di-appraisal ulang. Kok nggak turun-turun ke lapangan. Kemi menunggu," kata Keluarga pemegang ahli waris Ndalem Mijosastran , Widagdo Marjoyo, Kamis (27/10/2022). 

Sekedar informasi, Ndalem Mijosastran yang berada di Padukuhan Pundong II, Mlati, Kabupaten Sleman kini masih berdiri di antara lahan yang sudah dalam pengerjaan pembangunan jalan tol.

Baca juga: Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Segera Direlokasi, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Bangunan rumah limasan ini memiliki sejarah panjang diawal kemerdekaan Republik Indonesia dan pernah difungsikan sebagai Pos Tentara Indonesia.

Pada tahun 2015, bangunan ini mendapatkan penghargaan anugerah budaya Pelestarian Cagar Budaya dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan pada tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bupati Sleman , No:14.7/Kep.KDH/A/2017 tertanggal 6 Februari 2017 ditetapkan menjadi cagar budaya. 

Bangunan limasan itu awalnya ditaksir sebagai rumah biasa.

Tetapi belakangan, akan di-appraisal ulang sebagai cagar budaya. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menyampaikan, surat izin untuk pemindahan Ndalem Mijosastran sudah ada.

Menurut dia, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 11/2010, bangunan cagar budaya tidak boleh dirusak, karenanya akan dipindahkan. Ia belum mengetahui kapan rencana pemindahan dilakukan.

Sebab, proses pemindahan bangunan itu membutuhkan appraisal ulang. 

"Yang kemarin itu baru dinilai bangunan biasa. Padahal, itu cagar budaya pasti ada nilai yang jauh lebih tinggi dari bangunan biasa. Cagar budaya semakin tua kan semakin bernilai. Kemarin, biaya pemindahan belum dihitung ulang. Kan berbeda perlakuan dengan bangunan biasa, karena ada nilai historis cagar budaya yang tidak bisa dihilangkan," kata Elya. 

Menurut dia, prinsip pemindahan bangunan cagar budaya adalah menjaga kelestarian.

Baca juga: Terimbas Proyek Tol Jogja-Bawen, Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Ditarget 2 Bulan Lagi Direlokasi

Artinya, tidak boleh mengubah struktur bangunan.

Nantinya, ada tim konsultan yang akan mendampingi agar ketika pemindahan itu, bangunan cagar budaya tetap lestari. 

"Sampai sedetail apa, ya nanti. Misal ada bahan sudah rusak ya nanti tidak kita gunakan. Prinsipnya adalah dipindah utuh. Semaksimal mungkin ketika dipindah sesuai kajiannya. Jadi termasuk cara pemindahannya bagaimana, apa-apa yang perlu dipindahkan kan sudah ada kajiannya, harus kembali utuh," terang dia.  

PPK Pengadaan Lahan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen , M. Mustanir sebelumnya mengungkapkan, dokumen pembebasan lahan bangunan cagar budaya Ndalem Mijosastran masih berproses.

Beberapa waktu lalu, kata dia, ada permintaan surat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk memeriksa keabsahan dokumen, dan itu semua sudah dilengkapi.

Bahkan, saat rapat tanggal 7 Oktober bersama tim persiapan juga telah disampaikan ke BPN agar disegerakan. 

Menurut dia, proses pengadaan tanah yang melewati cagar budaya diatur dalam UU nomor 11/2010 tentang pelestarian cagar budaya dan UU nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah.

Berdasarkan hasil kajian, meskipun bangunan Ndalem Mijosastran yang terdampak hanya separuh, rencananya bakal direlokasi utuh.

 

Apalagi, ahli waris sudah mengajukan izin relokasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan telah mendapatkan rekomendasi dari dewan pertimbangan Pelestarian warisan budaya (DP2WB) DIY.  

Bahkan, berkas kajian rencana pemindahan itu telah diberikan ke Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Selanjutnya, diserahkan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) karena ada perubahan spek untuk dilakukan penghitungan kembali berdasar hasil kajian tersebut.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga telah meminta petunjuk ke Komite Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) dan telah mendapatkan jawaban.

Petunjuk dari rekomendasi itu yang menurutnya bakal dijalankan.

Mustanir memastikan bangunan cagar budaya Ndalem Mijosastran dalam waktu dekat akan segera direlokasi.

 "Mudah-mudahan (targetnya) sebelum akhir tahun, bisa (direlokasi),"ujarnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved