Berita Klaten Hari Ini

Tambang Tanah Uruk Tol Yogyakarta-Solo Bakal Ditutup Kalau 2 Hal Ini Tak Dipatuhi

Bupati Klaten meminta pelaku usaha pertambangan tanah uruk untuk proyek tol Yogyakarta-Solo di Klaten agar mematuhi aturan yang ada.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Petugas Satpol PP Klaten saat memasang garis pembatas di lokasi penambangan tanah uruk tol Yogyakarta-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten , Sri Mulyani meminta pelaku usaha pertambangan tanah uruk untuk proyek Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah mematuhi aturan yang ada.

Adapun aturan yang dimaksud yakni taat menggunakan hasil material tambang untuk kebutuhan tol sesuai dengan  Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan kementerian terkait  dan patuh membayar retribusi atau pajak.

"Mereka mengatakan sudah ada izin SIPB dan izin SIPB ini untuk kebutuhan tol, jadi material yang dikeluarkan hanya untuk tol bukan untuk lainnya. Kalau itu ketahuan (bukan untuk tol) pasti saya tutup," tegas Mulyani ditemui Tribunjogja.com di Pendopo Pemkab Klaten , Rabu (12/10/2022).

Kemudian, Mulyani juga menyoroti minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak atau retribusi, ia meminta pelaku tambang mematuhi aturan dan taat bayar pajak.

Baca juga: Sawah Kena Terjang Tol Seluas 3 Meter, Nenek di Jogonalan Klaten Tetap Bersyukur

"Mereka yang telah punya izin SIPB itu kewajiban mereka membayar retribusi pajak, wajib karena ini sangat minim sekali. Kami sudah kerja dengan Komisi III untuk menertibkan ini tapi hasilnya masih sedikit sekali," akunya.

Ia kemudian menegaskan, Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Yogyakarta-Solo tidak serta merta membuat para pelaku tambang bebas tidak membayar retribusi di daerah.

"PSN tidak jadi alasan bagi mereka untuk bebas membayar pajak, itu tidak bisa. Bagi siapapun dalam peraturan pemerintah (PP) ya, yang mengeluarkan material di wilayah Indonesia itu wajib membayar pajak atau retribusi ini," tegasnya.

Kemudian, lanjut Bupati Klaten dua periode itu, jika dilihat dari perizinan para pelaku tambang di Klaten tidak ada yang memenuhi persyaratan karena zona tambang di Klaten sudah tidak ada.

"Dilihat dari dokumen dari SIPB yang ada, UKL atau lainnya tidak ada yang memenuhi syarat karena zona tambang kita sudah tidak ada," katanya.

"Tapi ya itu tadi, SIPB ini dikeluarkan oleh kementerian untuk kebutuhan tol maka saya sampaikan kalau material yang keluar itu hanya untuk tol bukan untuk yang lain," urainya.

Terkait jalur truk pembawa tanah uruk tol itu, lanjut Yani pihaknya sudah menggelar rapat dengan PT Jogja-Solo marga Makmur (PT JMM) selaku pengembang jalan Tol Yogyakarta-Solo .

Ia juga meminta jalanan yang rusak akibat dilalui truk pembawa tanah uruk tol harus diperbaiki secara berkala oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau jalan rusak nanti perusahaan yang perbaiki jalan, bukan kita makanya rutenya kita atur agar tidak berkeliaran kemana-mana," tukasnya.

Baca juga: Terima Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Rp 2,9 Miliar, Warga Jogonalan Klaten Tak Kuasa Tahan Air Mata

Sebelumnya, Ketua DPRD Klaten , Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan bahwa Komisi III DPRD Klaten telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tambang di daerah itu.

"Teman-teman Komisi III sidak terkait penambangan tol dan ditemukan jalan rusak dan izin tidak selesai. Kami minta izin diselesaikan setelah itu baru berkegiatan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved