Berita Purworejo
Baru 3 Hari Operasi Zebra Candi 2022, Polres Purworejo Temukan Ratusan Pelanggar
Baru tiga hari dilaksanakan Operasi Zebra Candi , Satlantas Polres Purworejo sudah menemukan ratusan tindak pelanggaran.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Polres Purworejo resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2022 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022.
Baru tiga hari dilaksanakan Operasi Zebra Candi , Satlantas Polres Purworejo sudah menemukan ratusan tindak pelanggaran.
"Pada hari pertama Operasi Zebra Candi 2022, kami berhasil meng-capture 289 pelanggar lalin melalui ETLE Mobile Go Sigap. Kemudian pada hari kedua, kami telah mengumpulkan sebanyak 311 pelanggar, " jelas Iptu Muslim Hidayat, KBO Lantas Polres Purworejo , kepada Tribunjogja.com , Rabu (5/10/2022).
Muslim menjelaskan, pengumpulan data tersebut dilakukan dengan cara petugas hunting (berkeliling) di seluruh kawasan Purworejo , lalu memfoto pelanggar-pelanggar kasat mata menggunakan handphone yang sudah terkoneksi dengan aplikasi ETLE Go Sigap.
Baca juga: Rayakan HUT Ke-77 TNI, Yonif MR 412/BES Purworejo Pamerkan Alutsista dan Potong Tumpeng
Data pelanggar yang masuk ETLE Go Sigap akan langsung divalidasi atau diverifikasi oleh petugas terkait kepemilikan kendaraan melalui plat nomor.
Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lewat agen Go Sigap.
"Pelanggar diberikan batas waktu satu minggu untuk melaksanakan konfirmasi. Apabila dalam satu minggu tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan akan kami blokir. Sehingga ketika akan melakukan perpanjangan STNK tidak bisa, sebelum melunasi denda tilang," terangnya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud, mengacu kepada 9 (sembilan) poin sasaran prioritas Operasi Zebra Candi 2022.
Pertama, tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI).
Kedua, melanggar Apill, rambu lalu lintas, dan garis marka jalan.
Lalu, mengemudi secara tidak wajar semisal dengan bermain handphone atau dalam pengaruh alkohol.
Untuk sepeda motor, pengemudi di bawah umur dan berbonceng lebih dari satu orang.
Selanjutnya, mengendarai kendaraan dalam batas kecepatan tidak wajar, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, dan muatan overload khusus kendaraan pengangkut.
Baca juga: Polres Purworejo Bagikan 4 Ton Beras untuk Warga Terdampak BBM
Lebih lanjut, Muslim mencatat, di kawasan jalan desa pelanggar didominasi tidak menggunakan helm.