Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tetapkan Status Tersangka dan Tahan Warga Sewon yang Cabuli Anak Penyandang Disabilitas

Polres Bantul telah menetapkan status tersangka kepada pelaku pemerkosaan dengan korban yang seorang anak penyandang disabilitas.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM - Polres Bantul telah menetapkan status tersangka kepada pelaku pemerkosaan dengan korban yang seorang anak penyandang disabilitas berinisial KIW (12).

Saat ini pelaku, yakni BJ (52) telah ditahan di Polres Bantul .  

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan setelah ditingkatkan ke penyidikan dan telah melakukan gelar perkara, Satuan Reskrim Polres Bantul telah menetapkan BJ (52) warga Sewon sebagai tersangka.

BJ sendiri juga seorang penyandang disabilitas tuli.

Baca juga: Orangtua Harus Waspada, Penjahat Cabul Sasar Anak Perempuan Usia 10 Tahun Lewat Medsos

"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujarnya saat ditemui Selasa (27/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kronologi kejadian bermula saat korban menaruh sepeda di depan rumah BJ.

Saat itu pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke kebun samping rumahnya.

Saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah dari segi kekuatan.

"Korban sempat melawan dengan cara mendorong badan terlapor. Pelaku juga sempat memukul tangan korban. Yang kemudian terjadi pencabulan ," ungkapnya.  

Baca juga: Polres Bantul Akan Segera Menetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan dengan Korban Disabilitas

Jeffry menambahkan, atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 24 September kemarin dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan.

Hingga pada tanggal 26 September 2022, petugas pun mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Panggungharjo, Sewon, Bantul .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tambahnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved