Berita Kriminal Hari Ini
Orangtua Harus Waspada, Penjahat Cabul Sasar Anak Perempuan Usia 10 Tahun Lewat Medsos
Dari pelaku, polisi menguak dugaan jaringan kejahatan cabul dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan FAS, 27 tahun di Klaten, Jawa Tengah.
Ia diduga adalah penjahat cabul yang bergerilya mencari korban anak melalui media sosial.
Sejak Bulan Mei 2022, setidaknya sudah ada 4 anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban,--3 di antaranya berada di Sedayu,--dengan diajak melakukan video call seks (VCS).
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto G M Pasaribu mengatakan kasus kejahatan pornografi dan kesusilaan terhadap anak ini terungkap berawal dari peran Bhabinkamtibmas di Kapanewon Sedayu yang menerima informasi dari guru sekolah dan orang tua bahwa ada tiga anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.
Anak tersebut, setelah dihubungi pelaku, dalam keadaan kaget lalu menangis.
Baca juga: Dukun Cabul di Kulon Progo Akhirnya Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya
"Karena ketika dihubungi, anak perempuan berusia 10 tahun ini diajak untuk melihat alat kelamin pelaku melalui fasilitas video call. Jadi handphone itu langsung dimatikan pembicaraannya, kemudian menghadap kepada orang tua," kata Roberto, didampingi Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
Petugas Ditreskrimsus Polda DIY yang mengetahui informasi itu, lalu jemput bola dan melakukan profiling atau proses identifikasi.
Hasilnya, pelaku diketahui berinisial FAS.
Ia ditangkap di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.
Modus operandi pelaku melakukan kejahatan cabul dengan bergabung dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.
Percakapan di dalam grup tersebut, ternyata menyebar nomor - nomor calon korban dengan "kalimat anak yang bisa di VCS".
Mayoritas targetnya adalah anak-anak perempuan berusia 10 tahun.
Setelah nomor didapat, pelaku lalu melancarkan aksinya diawali dengan chatting dan mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.
Baca juga: Aksi Cabul Kakek di Wonogiri Terbongkar Setelah Dipancing Ibu Korban Melalui Chat WA
Tindakan ini, dalam kejahatan pornografi atau kejahatan terhadap anak disebut dengan istilah grooming.
Membuat target sasaran menjadi nyaman dan bisa diajak berhubungan.