Suap Hakim Agung

Selain Sudrajat Dimyati, Inilah Para Tersangka Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Dalam OTT yang dilaksanakan di Semarang Jawa Tengah, ada 10 tersangka kasus suap tersebut. Di antaranya melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
KPK menetapkan hakim agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022). 

Tribunjogja.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam OTT yang dilaksanakan di Semarang Jawa Tengah, ada 10 tersangka kasus suap tersebut. Di antaranya melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dugaan korupsi dan melakukan penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti yang cukup. "Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli, dikutip dari Antara. 

Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK (dok.istimewa)

Kesepuluh tersangka itu terdiri dari penerima dan pemberi suap, di antaranya:

1. Penerima

-Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD)

-Hakim Yustisial

-Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP)

-PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY)

-PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH)

-PNS MA, Redi (RD) dan MA Albasri (AB)

Baca juga: Pengakuan Tersangka Suap Hakim Agung, Ada Permintaan Uang untuk Urus Perkara

2. Pemberi

-Yosep Parera (YP) selaku pengacara

-Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID)

-Heryanto Tanaka (HT)

-Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID .

Sebagai penerima, keenam tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Profil tersangka dugaan suap MA

1. Sudrajad Dimyati

Menurut laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati yang berprofesi sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung lahir pada 27 Oktober 1957. Dia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Islam Indonesia jurusan Hukum Tata Negara. Sementara pendidikan pascasarjananya diambil di Universitas Islam Indonesia jurusan Ilmu Hukum. Dilansir dari Kompas.com Jumat (23/9/2022), sebelum menjadi hakim agung, Sudrajad juga pernah menduduki sejumlah posisi di pengadilan negeri.

Baca juga: Profil dan Biodata Sudrajat Dimyati, Hakim Agung yang Jadi Tersangka Suap dan Terjaring OTT KPK

2. Elly Tri Pangestuti

Elly Tri Pangestuti adalah salah satu hakim yustisial/panitera pengganti MA. Dilansir dari Kontan, dia sempat menjabat sebagai hakim pratama madya di Pengadilan Negeri Brebes tahun 2009. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Elly Tri Pangestuti telah menjadi hakim yustisial/panitera pengganti di MA sejak tahun 2017.

3. Desy Yustria dan Muhajir Habibie

Dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap ini. Mereka di antaranya Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022), Firli mengatakan bahwa Desy berperan menjadi perantara penerima suap dari orang-orang yang berperkara.

Suap itu kemudian diberikannya kepada Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung. Adapun Muhajir Habibie, PNS di Kepaniteraan MA yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penangan perkara di MA itu juga menjadi perantara sama halnya dengan Desy.

Tak hanya keduanya, Elly juga menjadi perantara suap yang diberikan kepada sejumlah jajaran MA. Selain Desy dan Muhadir, PNS lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara di MA adalah Redi (RD) dan MA Albasri (AB). 

4. Yosep Parera dan Eko Suparno

Dilansir dari laman yosepparera.id, Yosep Parera adalah seorang pengacara dengan spesialis perkara pidana, perkara perdata dan konsultasi hukum. Dia berprofesi sebagai pengacara sejak 2000.

Selain menjadi pengacara, Yosep juga seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Sebelumnya, dia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. Sementara Pascasarjana dan S3-nya diselesaikan di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Selain Yosep, Eko Suparno (ES) selaku advokat juga ditetapkan sebagai tersangka. 5. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Adapun tersangka pemberi suap berikutnya berasal dari swasta, yakni Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved