Suap Hakim Agung
Profil dan Biodata Sudrajat Dimyati, Hakim Agung yang Jadi Tersangka Suap dan Terjaring OTT KPK
Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dia merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta. Sudrajad kuliah strata 1 Hukum Tata Negara UII
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjoga.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara itu KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad.
Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta. Satu di antara tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ia diduga terlibat suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Siapa Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan bagaimana sepak terjangnya?

Profil Sudrajad Dimyati
Menurut laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dia merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta.
Sudrajad menempuh pendidikan strata 1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dia kemudian melanjutkan pendidikan strata 2 di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum.
Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad pernah menduduki sejumlah posisi.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2008.
Empat tahun kemudian Sudrajad diberi tugas menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Dia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Berselang satu tahun kemudian, Sudrajad diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sekaligus menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Baca juga: KPK OTT di Semarang, Hakim Agung Sudrajat Terseret, Begini Kronologi Kasusnya
Saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Sudrajad pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Akan tetapi, saat itu Sudrajad tidak lolos karena diterpa isu suap di toilet DPR yang juga menyeret Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Walaupun tidak terbukti, saat itu Sudrajad tidak lolos karena hanya mendapat 1 suara di Komisis III DPR.
Pada 2014, Sudrajad kembali diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan lolos.
Dugaan suap Rp 800 juta