Suap Hakim Agung
KPK OTT di Semarang, Hakim Agung Sudrajat Terseret, Begini Kronologi Kasusnya
Sudrajat Dimyati pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 9 orang lainnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung kembali diguncang skandal korupsi kembali.
Kali ini seorang hakim agung Sudrajat Dimyati terseret skandal suap kasus pengurusan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sudrajat Dimyati pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 9 orang lainnya.
Selain Sudrajat Dimyati, KPK menetapkan, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA sebagai tersangka.
Kemudian Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Albasri, Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Terseretnya Sudrajat Dimyati dalam skandal suap ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK di Semarang.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari sepuluh tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik, baru enam orang yang ditahan.
Mereka di antaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA yang dibekuk dalam OTT ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, seorang PNS di MA, Albasri, yang ditangkap dalam OTT KPK ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sedangkan Sudrajad, PNS di MA bernama Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.
Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Dia menyatakan, KPK akan memburu hingga menangkap para tersangka jika mangkir.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” kata Firli dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Lembaga Peradilan Kambuhan, KPK Prihatin Harus OTT Hakim Agung MA
