Suap Hakim Agung
KPK OTT di Semarang, Hakim Agung Sudrajat Terseret, Begini Kronologi Kasusnya
Sudrajat Dimyati pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 9 orang lainnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sangkaan suap Sudrajad
Firli menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.
“Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli.
Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA.
Koperasi ini masih memberikan kuasanya kepada Eko dan Yosep.
Kedua pengacara tersebut kemudian diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pihak-pihak tersebut dinilai bisa menjadi perantara dengan Sudrajad yang nantinya diharapkan bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.
Menurut Firli, pihak yang melakukan kesepakatan dan bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan sejumlah uang.
Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie.
Mereka ikut serta menjadi perantara menyerahkan uang ke Majelis Hakim.
KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi tangan panjang Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.
“Terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan Ivan,” kata Firli.
Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.